Gelar Doktor Tanpa Harus Kuliah

- Editor

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Raffi Ahmad mendapat gelar honoris causa dari UIPM Thailand dan kini tengah menjadi sorotan. Ia mendapat gelar kehormatan tersebut karena dianggap memiliki kontribusi besar dalam dunia hiburan dan bisnis media.

Pemberian gelar tersebut mengundang pro dan kontra. Banyak yang beranggapan, jika masih banyak tokoh yang lebih layak mendapat gelar kehormatan tersebut.

Sesuai namanya, gelar honoris causa yakni gelar kehormatan yang diberikan kepada individu atas kontribusi luar biasa di bidang tertentu tanpa harus menjalani proses pendidikan formal seperti kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosesnya berbeda dengan mendapatkan gelar melalui pendidikan formal, namun tetap membutuhkan dedikasi tinggi dan kontribusi nyata terhadap masyarakat maupun ilmu pengetahuan.

Gelar ini umumnya dianugerahkan oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi kepada tokoh yang berjasa dalam bidang akademis, sosial, atau budaya. Meskipun tidak memerlukan perkuliahan, memperoleh gelar honoris causa tetap membutuhkan pencapaian yang signifikan di masyarakat.

Pemberian gelar honoris causa bukanlah sesuatu yang sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi ketat oleh lembaga yang berwenang. Gelar ini biasanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh besar dalam perubahan sosial, ilmiah, atau kemanusiaan. Contohnya, seorang tokoh dapat menerima gelar tersebut karena kontribusinya dalam riset atau pelayanan publik.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, gelar honoris causa berasal dari bahasa latin yang berarti demi kehormatan, yakni gelar kehormatan yang diberikan oleh universitas atau institusi pendidikan tinggi kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa di bidang tertentu, tanpa harus menempuh pendidikan akademis maupun program perkuliahan yang terkait dengan gelar tersebut.

Gelar ini merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, sosial, kemanusiaan, bahkan bidang lain yang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Gelar honoris causa biasanya diberikan kepada tokoh masyarakat, pemimpin negara, pengusaha sukses, seniman berpengaruh, atau ilmuwan yang telah membuat terobosan penting.

Namun, mereka yang mendapatkannya tidak selalu memiliki latar belakang pendidikan formal dalam disiplin ilmu tertentu. Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan, gelar ini mencerminkan apresiasi atas dedikasi, inovasi, maupun kontribusi besar yang telah diberikan, baik di skala nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta'lim Abu Syarifah

Secara hukum, pemberian gelar honoris causa diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Dalam peraturan ini disebutkan, gelar doktor kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas atau institut yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara pendidikan tinggi tingkat doktor.

Gelar honoris causa diberikan dengan tujuan utama untuk menghargai prestasi atau jasa besar seseorang dalam bidang tertentu yang telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Gelar ini juga dimaksudkan sebagai simbol pengakuan universitas terhadap kontribusi yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, maupun perbaikan kehidupan sosial.

Secara umum, tujuan pemberian gelar ini mencakup beberapa aspek, yakni penghargaan dengan memberikan pengakuan kepada individu atas kontribusinya yang tidak dapat diukur melalui pendidikan formal, inspirasi mendorong individu lain untuk berusaha mencapai prestasi serupa dalam kehidupan mereka, serta mempererat hubungan antara universitas dengan para pemimpin berpengaruh yang bisa mendukung misi pendidikan dan penelitian.

Gelar honoris causa tidak diberikan kepada sembarang individu. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, meskipun standar yang berlaku dapat berbeda-beda antara satu universitas dengan universitas lainnya.

Kriteria umum pertama, penerima harus memiliki kontribusi yang signifikan dalam bidang tertentu, baik itu ilmu pengetahuan, seni, sosial, budaya, atau bidang kemanusiaan. Kontribusi ini harus berdampak positif dan diakui secara luas oleh masyarakat.

Kedua, penerima harus memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam skandal ataupun aktivitas yang dapat merusak kredibilitas universitas maupun lembaga yang memberikan gelar.

Ketiga, harus terlibat aktif dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, baik melalui penelitian, karya, kegiatan sosial, atau kepemimpinan di bidang tertentu.

Keempat, berbeda dengan gelar akademis pada umumnya, penerima honoris causa tidak diwajibkan untuk menempuh perkuliahan maupun pendidikan formal yang biasanya disyaratkan untuk mendapatkan gelar tersebut.

Baca Juga :  Norwegia-Indonesia Kerja Sama Taman Pohon di Desa Sungai Arfat

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan untuk perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa, yakni pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah, memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pe3, memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud.

Kemudian, perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar honoris causa harus memiliki program doktor yang relevan dengan jasa atau karya calon penerima gelar, program doktor yang sesuai untuk calon penerima gelar harus memiliki akreditasi peringkat A atau unggul, penerima gelar honoris causa bisa berasal dari WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing). Jika penerima merupakan WNA, kontribusi mereka harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.

Selanjutnya, gelar doktor honoris causa diletakkan di depan nama penerima. Jika syarat-syarat dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tidak terpenuhi, gelar honoris causa dapat dicabut oleh menteri.

Langkah memperoleh gelar honoris causa yang pertama, fakultas atau bagian yang bersangkutan meneliti latar belakang dan dokumen pendukung serta memastikan kesediaan calon untuk menerima gelar doktor kehormatan.

Kedua, bagian atau jurusan mengusulkan tim promotor yang akan mendukung calon penerima gelar doktor kehormatan.

Ketiga, dekan menunjuk tim promotor untuk calon penerima gelar doktor kehormatan.

Keempat, dekan mengadakan rapat senat fakultas untuk mendiskusikan usulan pemberian gelar doktor kehormatan kepada calon.

Kelima, dekan mengajukan usulan pengukuhan gelar doktor kehormatan kepada rektor.

Keenam, jika usulan tersebut berasal dari universitas, persetujuan akan diberikan oleh Badan Pertimbangan Senat.

Ketujuh, rektor mengeluarkan keputusan resmi mengenai pemberian gelar doktor kehormatan dan menyelenggarakan rapat senat terbuka untuk mengukuhkannya.

Kedelapan, rektor wajib melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada menteri.

Terakhir, pemberian gelar kehormatan bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar kampus universitas. (E)

Berita Terkait

Catat, 10 Alat Bantu Analisis Data Ilmiah
10 Tools AI Bantu Penulisan Karya Ilmiah Sampai Disertasi
14 Aplikasi Analisis Data Selain SPSS
Tantangan UMKM dan Peran AI
3 Presiden Hadiri Peresmian Danantara Tapi Respon Pasar Loyo
Penetapan Awal Ramadhan Indonsia dan Saudi Arabia 2025
Ada Apa Warren Buffett Perbanyak Kas dan Jual Saham
14 Pimpinan Perusahaan Raih Proper Green Leadership 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:55 WIB

Catat, 10 Alat Bantu Analisis Data Ilmiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:45 WIB

10 Tools AI Bantu Penulisan Karya Ilmiah Sampai Disertasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:39 WIB

14 Aplikasi Analisis Data Selain SPSS

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:39 WIB

Tantangan UMKM dan Peran AI

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:22 WIB

3 Presiden Hadiri Peresmian Danantara Tapi Respon Pasar Loyo

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Lantik Pj Sekda Kotabaru Eka Saprudin

Senin, 3 Mar 2025 - 16:16 WIB

Kotabaru

Kedatangan Bupati Muhammad Rusli Dapat Sambutan Luar Biasa

Senin, 3 Mar 2025 - 16:09 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Sampaikan Pidato Visi Misi 2025-2030

Senin, 3 Mar 2025 - 14:53 WIB