Fraksi PKB Tanbu Perjuangkan PAD melalui Jalan Khusus Perusahaan

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginisiasi Raperda perizinan Jalan Khusus Perusahan agar bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Jum’at (7/1/2022).

Ketua Fraksi PKB H. Hasanuddin menjelaskan bahwa pengajuan raperda ini telah melewati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu, dan perda ini digagas oleh fraksi partai PKB.

Naskah akademik raperda Jalan Khusus juga sudah selesai oleh tim pakar, tinggal memasuki penjadwalan dalam sidang DPRD Tanah Bumbu.

Pada setiap pembentukan peraturan daerah harus melewati tahapan perencanaan yang melibatkan tenaga perancang dan pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari, output dari proses perencanaan ini disebut Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana mulai dari Prolegda dimana materi muatan sudah tertuang dalam naskah akademik dan telah melewati harmonisasi.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan atau kewenangan di atasnya, Lex Superiori Derogat Lege Priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).

Baca Juga :  Banyak Ketidaksesuaian, Fraksi Gerindra DPRD Tanbu Tanyakan Kendala

“Sebenarnya perda tentang Jalan Khusus ini sudah lama ada, mulai tahun 2006, kemudian perubahan di tahun 2016, dan insya Allah di tahun 2022 ada hal yang baru dan akan disahkan dengan landasan hukum yang kuat. Urgensi raperda Jalan Khusus ini adalah menggali potensi Pendapat Asli Daerah yang ternyata selama ini tidak diperhatikan.” Kata H. Hasanuddin Ketua Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu.

Kemudian karna berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dinyatakan bahwa Perda-Perda yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi dan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai dasar pemungutan retribusi daerah.

Sehingga untuk mengisi kekosongan hukum maka perlu segera pengaturan izin pembangunan Jalan Khusus Perusahaan, untuk menciptakan tertib administrasi dalam perizinan Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pembangunan Jalan Khusus.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Lapor ke Menteri PMK Angka Kemiskinan 5.854 Bukan 16.274 Jiwa

Hasan sangat yakin bahwa rancangan perda Jalan Khusus yang digagas oleh fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu dapat segera diproses sampai pada tingkat pengesahan di DPRD.

“Jika ini sudah disahkan maka perda Jalan Khusus ini akan menjadi model baru dalam menggali potensi daerah di Indonesia,” jelasnya.

“Mudah-mudahan perda ini akan menjadi model baru di Indonesia, dan menjadi terobosan dari Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Jika proses raperda ini berjalan normal maka raperda Jalan Khusus ini disahkan pada akhir Januari atau paling lambat efektif pada bulan Februari. Hasan berharap proses raperda ini dapat berjalan dengan baik.

“Kita berdo’a bersama, mudah-mudah perda ini segera selesai.” Tandasnya. (MAS)

Berita Terkait

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
DPRD Tanbu Terima Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2024
Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap
Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat
PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran
Fraksi Gabungan PAN-NasDem Harap Eksekutif Fokus Kebutuhan Aktual Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Bangga Desa Batulicin Irigasi Masuk 50 Desa Wisata Terbaik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:10 WIB

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Selasa, 10 September 2024 - 13:47 WIB

DPRD Tanbu Terima Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2024

Senin, 9 September 2024 - 15:00 WIB

Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:35 WIB

Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Rabu, 11 Sep 2024 - 10:10 WIB

Khazanah

Perjuangan Inovasi Buka Usaha Snack Factory

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:38 WIB

Khazanah

Pengusaha Indonesia Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:30 WIB

Tanah Bumbu

Buka Lomba Pidato, Bupati Tanbu: Songsong Indonesia Emas 2045

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:24 WIB

Tanah Bumbu

Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:56 WIB