TANAH BUMBU – Sengketa lahan dan pertambangan illegal di kawasan hutan mendapat perhatian pembahasan dalam Forum Group Discussion yang dihadiri Polda Kalsel, Kementerian, SKPD, dan instansi vertikal, dalam upaya mengatasi konflik tenurial.
PS Kasubdit Kamsus Dit Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi I Wayan Suwardiasa, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berharap Forum Group Discussion (FGD), yang dilaksanakan di Hotel Ebony Batulicin, dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang regulasi pemerintah terkait tenurial dan aktifitas yang dapat dilakukan pada kawasan hutan. Tidak dapat dipungkiri bahwa FGD ini adalah sebagai intervensi dini terhadap konflik sosial yang mungkin terjadi di masyarakat.
Memberikan alternatif dalam penyelesaian konflik lahan serta memberikan ruang bagi pengusaha untuk masuk berinvestasi sehingga mampu mendorong kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Perusahaan nyaman berinvestasi, namun masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan serta perusahaan dapat merasakan manfaat dari kehadiran pihak perusahaan seperti dengan program-program CSR,” ungkap I Wayan Suwardiasa. Senin, (14/2/2022).
Agar permasalahan lahan atau kawasan dapat diatasi bersama maka pembagian urusan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten kota telah diatur.
Diantara urusan pemerintah daerah adalah pemberian izin lokasi dalam satu kabupaten, penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan tanah ulayat, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong, penerbitan izin pembukaan tanah, dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah.
Terkait dengan fasilitasi sengketa dan konflik pertanahan telah dibuat Peraturan Daerah Nomor 13 Tanah 2016 dan Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2017 tentang Registrasi Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) ini adalah mempermudah dan memperlancar teknis pelaksanaan registrasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan meminimalisir konflik tanah di di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, memberikan apresiasi atas terlaksananya acara FGD dengan tema ‘strategi pemerintah dalam penanganan konflik tenurial serta pertambangan illegal dalam kawasan hutan.’
Mariani berharap forum ini dapat menangani atau memberikan solusi yang tepat tanpa meninggalkan koridor hukum yang berlaku untuk menyelesaikan konflik lahan atau tanah.
Diantara konflik lahan yang pernah mencuat adalah lahan konsesi PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana dan beberapa lahan yang digarap oleh masyarakat desa ternyata masuk dalam kawasan hutan.
Panitia FGD menghadirkan sejumlah nara sumber Kementerian ESDM RI, Kementerian LHK RI, BPKH Wilayah V, Kantor BPN, Dinas Perkimtan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sebagai tambahan informasi terkait lahan hutan, pada bulan Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi telah mencabut izin 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar dengan alasan lahan tidak digunakan dan tidak ada rencana kerja yang mengakibatkan lahan hutan tidak produktif, Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektar, dan sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan pencabutan izin 2.078 usaha perusahaan penambangan minerba. (MAS)