TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II Hasanuddin. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif hadir diwakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, sebagai representasi pemerintah daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perwakilan perbankan, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan tetap berpedoman pada arah pembangunan daerah serta kemampuan keuangan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang termaktub dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus memperhatikan perkembangan aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan realitas kemampuan keuangan daerah,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah terus diarahkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja dengan hasil yang terukur, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program.
Yulian juga berharap kesepakatan yang telah dicapai antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi wujud sinergi yang semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini mencerminkan harmonisasi dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan guna mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab,” katanya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dir)








