DPRD Cermati Perubahan RTRW Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Kerja Pansus dengan SKPD terkait dan konsultan terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Bumbu Tahun 2023-2024. Selasa (3/10/2023).

Pimpinan Rapat dan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bahsanuddin, mengatakan Raperda RTRW akan masuk tahap paripurna dan diteruskan ke provinsi dan Kemendagri.

Eryanto Rais, selaku Plt Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang), menyampaikan review RTRW Kabupaten Tanbu untuk mengakomodir investasi, perubahan kawasan hutan, dan kebutuhan sektoral seperti pertanian, perikanan, dan wisata lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan seiring dengan perkembangan Kabupaten Tanbu, dibutuhkan lahan-lahan yang dapat digarap oleh masyarakat masuk dalam RTRW.

Selanjutnya, Anggota DPRD, Syamsisar, mempertanyakan perbedaan RTRW yang dulu dan sekarang, agar mendapatkan sepahaman yang dapat dijelaskan kepada masyarakat umum.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Dinkes Aksi 'Isi Piringku'

“Kami hanya meminta apa yang berubah karna regulasi apa yang berubah karna harus menyesuaikan RTRW Provinsi sehingga di kita apa yang membedakan RTRW yang dulu dengan yang sekarang” ucapnya.

Ia juga berharap dan meminta kesimpulan mengenai perubahan faktor perubahan regulasi dan perubahan mengikuti menyesuaikan provinsi atau ada yang berkenaan dengan politik.

“Kalau tidak ada bahan menjadi kesimpulan di kita fraksi-fraksi tidak mungkin membuat pemandangan pendapat akhir yang memang menjadi pendapat yang teknis” lanjutnya.

Edy Rusdy selaku Kabid Tata Ruang, menjelaskan perubahan dapat dilihat dari pemetaan.

“Kawasan hutan lindung yang sebelumnya di tahun 2017 101.729.,62 Ha, tahun 2023 menjadi 96.146,68 Ha itu untuk kawasan lindung” ucapnya.

Ia juga menyampaikan alasan perubahan RTRW,  secara regulasi tercantum di PP 21 Tahun 2021 ataupun dengan Permen Nomor 11 dan 14 2021 juga mengisyaratkan boleh melaksanakan perubahan atau review RTRW selama 5 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Baca Juga :  PMI Tanbu Gelar Youth Valunteer Camp

“Menangkap peluang itu dengan adanya dinamika tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu dengan banyaknya pelepasan kawasan terus ada kebutuhan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu ada kebutuhan permintaan kawasan hutan misalnya sebelumnya berubah menjadi kawasan pemukiman. Ini di kawasan  RTRW jadi putih tidak ada warnanya maka perlu lah melaksanakan review ini supaya memberi warna fungsi kawasan yang dilepaskan tadi” katanya. (A)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia
Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025
Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu
Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel
Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025
Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan
Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Berita Terbaru

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB