DPRD Cermati Perubahan RTRW Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Kerja Pansus dengan SKPD terkait dan konsultan terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Bumbu Tahun 2023-2024. Selasa (3/10/2023).

Pimpinan Rapat dan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bahsanuddin, mengatakan Raperda RTRW akan masuk tahap paripurna dan diteruskan ke provinsi dan Kemendagri.

Eryanto Rais, selaku Plt Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang), menyampaikan review RTRW Kabupaten Tanbu untuk mengakomodir investasi, perubahan kawasan hutan, dan kebutuhan sektoral seperti pertanian, perikanan, dan wisata lainnya.

Ia juga menyebutkan seiring dengan perkembangan Kabupaten Tanbu, dibutuhkan lahan-lahan yang dapat digarap oleh masyarakat masuk dalam RTRW.

Selanjutnya, Anggota DPRD, Syamsisar, mempertanyakan perbedaan RTRW yang dulu dan sekarang, agar mendapatkan sepahaman yang dapat dijelaskan kepada masyarakat umum.

Baca Juga :  KPID Kalsel Kunjungi Diskominfo SP dan Radio Swara Bersujud Tanbu

“Kami hanya meminta apa yang berubah karna regulasi apa yang berubah karna harus menyesuaikan RTRW Provinsi sehingga di kita apa yang membedakan RTRW yang dulu dengan yang sekarang” ucapnya.

Ia juga berharap dan meminta kesimpulan mengenai perubahan faktor perubahan regulasi dan perubahan mengikuti menyesuaikan provinsi atau ada yang berkenaan dengan politik.

“Kalau tidak ada bahan menjadi kesimpulan di kita fraksi-fraksi tidak mungkin membuat pemandangan pendapat akhir yang memang menjadi pendapat yang teknis” lanjutnya.

Edy Rusdy selaku Kabid Tata Ruang, menjelaskan perubahan dapat dilihat dari pemetaan.

“Kawasan hutan lindung yang sebelumnya di tahun 2017 101.729.,62 Ha, tahun 2023 menjadi 96.146,68 Ha itu untuk kawasan lindung” ucapnya.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif: Mari Majukan Tanah Bumbu dengan Nilai Spiritual dan Moralitas

Ia juga menyampaikan alasan perubahan RTRW,  secara regulasi tercantum di PP 21 Tahun 2021 ataupun dengan Permen Nomor 11 dan 14 2021 juga mengisyaratkan boleh melaksanakan perubahan atau review RTRW selama 5 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

“Menangkap peluang itu dengan adanya dinamika tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu dengan banyaknya pelepasan kawasan terus ada kebutuhan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu ada kebutuhan permintaan kawasan hutan misalnya sebelumnya berubah menjadi kawasan pemukiman. Ini di kawasan  RTRW jadi putih tidak ada warnanya maka perlu lah melaksanakan review ini supaya memberi warna fungsi kawasan yang dilepaskan tadi” katanya. (A)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember
Mahasiswa KKN ULM Bangun Kesadaran Kelola Sampah di Desa Sumber Makmur
Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi
Asisten II Tanah Bumbu: PAD Naik 10 Persen
Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Kersik Putih
Ruang Publik, Bupati Andi Rudi Latif Bangun Lapangan Voli Madu Retno
Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber
Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WITA

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:59 WITA

Asisten II Tanah Bumbu: PAD Naik 10 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Kersik Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WITA

Ruang Publik, Bupati Andi Rudi Latif Bangun Lapangan Voli Madu Retno

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agu 2026 - 17:48 WITA

DPRD Tanah Bumbu

PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:30 WITA

Tanah Bumbu

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:39 WITA