DPRD Cermati Perubahan RTRW Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Kerja Pansus dengan SKPD terkait dan konsultan terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Bumbu Tahun 2023-2024. Selasa (3/10/2023).

Pimpinan Rapat dan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bahsanuddin, mengatakan Raperda RTRW akan masuk tahap paripurna dan diteruskan ke provinsi dan Kemendagri.

Eryanto Rais, selaku Plt Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang), menyampaikan review RTRW Kabupaten Tanbu untuk mengakomodir investasi, perubahan kawasan hutan, dan kebutuhan sektoral seperti pertanian, perikanan, dan wisata lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan seiring dengan perkembangan Kabupaten Tanbu, dibutuhkan lahan-lahan yang dapat digarap oleh masyarakat masuk dalam RTRW.

Baca Juga :  Rusli-Syairi Promosikan Gaya Hidup Sehat

Selanjutnya, Anggota DPRD, Syamsisar, mempertanyakan perbedaan RTRW yang dulu dan sekarang, agar mendapatkan sepahaman yang dapat dijelaskan kepada masyarakat umum.

“Kami hanya meminta apa yang berubah karna regulasi apa yang berubah karna harus menyesuaikan RTRW Provinsi sehingga di kita apa yang membedakan RTRW yang dulu dengan yang sekarang” ucapnya.

Ia juga berharap dan meminta kesimpulan mengenai perubahan faktor perubahan regulasi dan perubahan mengikuti menyesuaikan provinsi atau ada yang berkenaan dengan politik.

“Kalau tidak ada bahan menjadi kesimpulan di kita fraksi-fraksi tidak mungkin membuat pemandangan pendapat akhir yang memang menjadi pendapat yang teknis” lanjutnya.

Edy Rusdy selaku Kabid Tata Ruang, menjelaskan perubahan dapat dilihat dari pemetaan.

“Kawasan hutan lindung yang sebelumnya di tahun 2017 101.729.,62 Ha, tahun 2023 menjadi 96.146,68 Ha itu untuk kawasan lindung” ucapnya.

Baca Juga :  Diskominfosp Berikan Bimtek Penanganan Insiden Siber

Ia juga menyampaikan alasan perubahan RTRW,  secara regulasi tercantum di PP 21 Tahun 2021 ataupun dengan Permen Nomor 11 dan 14 2021 juga mengisyaratkan boleh melaksanakan perubahan atau review RTRW selama 5 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

“Menangkap peluang itu dengan adanya dinamika tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu dengan banyaknya pelepasan kawasan terus ada kebutuhan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu ada kebutuhan permintaan kawasan hutan misalnya sebelumnya berubah menjadi kawasan pemukiman. Ini di kawasan  RTRW jadi putih tidak ada warnanya maka perlu lah melaksanakan review ini supaya memberi warna fungsi kawasan yang dilepaskan tadi” katanya. (A)

Berita Terkait

Bupati Tanbu Lantik Yulian Herawati Sebagai Penjabat Sekda
Usai Pimpin Upacara Harjad Tanbu ke-22, Andi Rudi Latif Turun Sapa Peserta
Momen Andi Rudi Larif Suapi Wakil Bupati Bahsanuddin
Harjad Tanbu ke-22, Kepala SKPD Terima Penghargaan AKIP 2024
Harjad ke-22, Anggota DPRD Harap Tanbu Bisa Berkembang Lebih Pesat
Hari Jadi Tanah Bumbu ke-22 Disertai Upacara Bendera
Bupati Tanbu Hadiri Safari Dakwah dan Ziarah Habib Musthofa di Komplek Makam Andi Arsyad
Andi Rudi Latif Hadiri Open House Gubernur Kalsel
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:27 WIB

Bupati Tanbu Lantik Yulian Herawati Sebagai Penjabat Sekda

Rabu, 9 April 2025 - 09:18 WIB

Usai Pimpin Upacara Harjad Tanbu ke-22, Andi Rudi Latif Turun Sapa Peserta

Rabu, 9 April 2025 - 06:15 WIB

Momen Andi Rudi Larif Suapi Wakil Bupati Bahsanuddin

Selasa, 8 April 2025 - 16:19 WIB

Harjad Tanbu ke-22, Kepala SKPD Terima Penghargaan AKIP 2024

Selasa, 8 April 2025 - 15:34 WIB

Harjad ke-22, Anggota DPRD Harap Tanbu Bisa Berkembang Lebih Pesat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Lantik Yulian Herawati Sebagai Penjabat Sekda

Rabu, 9 Apr 2025 - 09:27 WIB

Tanah Bumbu

Momen Andi Rudi Larif Suapi Wakil Bupati Bahsanuddin

Rabu, 9 Apr 2025 - 06:15 WIB

Tanah Bumbu

Harjad Tanbu ke-22, Kepala SKPD Terima Penghargaan AKIP 2024

Selasa, 8 Apr 2025 - 16:19 WIB

Tanah Bumbu

Harjad ke-22, Anggota DPRD Harap Tanbu Bisa Berkembang Lebih Pesat

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:34 WIB