DPRD Cermati Perubahan RTRW Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Kerja Pansus dengan SKPD terkait dan konsultan terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Bumbu Tahun 2023-2024. Selasa (3/10/2023).

Pimpinan Rapat dan Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bahsanuddin, mengatakan Raperda RTRW akan masuk tahap paripurna dan diteruskan ke provinsi dan Kemendagri.

Eryanto Rais, selaku Plt Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang), menyampaikan review RTRW Kabupaten Tanbu untuk mengakomodir investasi, perubahan kawasan hutan, dan kebutuhan sektoral seperti pertanian, perikanan, dan wisata lainnya.

Ia juga menyebutkan seiring dengan perkembangan Kabupaten Tanbu, dibutuhkan lahan-lahan yang dapat digarap oleh masyarakat masuk dalam RTRW.

Selanjutnya, Anggota DPRD, Syamsisar, mempertanyakan perbedaan RTRW yang dulu dan sekarang, agar mendapatkan sepahaman yang dapat dijelaskan kepada masyarakat umum.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Minta Bimbingan dan Nasehat dari Tim KPK

“Kami hanya meminta apa yang berubah karna regulasi apa yang berubah karna harus menyesuaikan RTRW Provinsi sehingga di kita apa yang membedakan RTRW yang dulu dengan yang sekarang” ucapnya.

Ia juga berharap dan meminta kesimpulan mengenai perubahan faktor perubahan regulasi dan perubahan mengikuti menyesuaikan provinsi atau ada yang berkenaan dengan politik.

“Kalau tidak ada bahan menjadi kesimpulan di kita fraksi-fraksi tidak mungkin membuat pemandangan pendapat akhir yang memang menjadi pendapat yang teknis” lanjutnya.

Edy Rusdy selaku Kabid Tata Ruang, menjelaskan perubahan dapat dilihat dari pemetaan.

“Kawasan hutan lindung yang sebelumnya di tahun 2017 101.729.,62 Ha, tahun 2023 menjadi 96.146,68 Ha itu untuk kawasan lindung” ucapnya.

Baca Juga :  Perkawinan Diizinkan Bila Umur Mencapai 19 Tahun Kecuali Terjadi Penyimpangan

Ia juga menyampaikan alasan perubahan RTRW,  secara regulasi tercantum di PP 21 Tahun 2021 ataupun dengan Permen Nomor 11 dan 14 2021 juga mengisyaratkan boleh melaksanakan perubahan atau review RTRW selama 5 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

“Menangkap peluang itu dengan adanya dinamika tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu dengan banyaknya pelepasan kawasan terus ada kebutuhan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu ada kebutuhan permintaan kawasan hutan misalnya sebelumnya berubah menjadi kawasan pemukiman. Ini di kawasan  RTRW jadi putih tidak ada warnanya maka perlu lah melaksanakan review ini supaya memberi warna fungsi kawasan yang dilepaskan tadi” katanya. (A)

Berita Terkait

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka
Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan
Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029
Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi
Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan
Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat
Verifikasi STBM Award di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Harap Hasilkan Perubahan Perilaku
Lapas Batulicin Bersinergi Tiga SKPD Tanah Bumbu Kembangkan Kemandirian Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:54 WITA

Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WITA

Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA