BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin jalur independen sampaikan pengaduan ke Bawaslu Kota Banjarmasin karena dianggap tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berkas pengaduan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Anang Misran- Aspihani Ideris disampaikan ke Bawaslu hari ini, Senin kemarin (21/5/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Rafiansyah Sofyan, SE, SH, menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas diterimanya berkas pengaduan tersebut.
Menurut Rafiansyah, permasalah mulai muncul saat KPU RI menerbitkan Surat Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.
“Terbitnya surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengharuskan data dukungan berupa Copy KTP dan pernyataan wajib dimasukan ke dalam Silon yang disiapkan oleh KPU. Sedangkan saat itu kita hanya diberi waktu 3×24 jam untuk memasukan data sebanyak 51.453 pendukung dari syarat calon perseorangan sebanyak 8,5% atau sebanyak 41.231 pendukung,” sebutnya.
Sementara kondisi yang dihadapi adalah akses jaringan internet pada Aplikasi Silon sering bermasalah dengan batas waktu 3×24 jam.
“Jaringan akses ke Silon selalu bermasalah, memang benar kok sering error internetnya lemot, lelet terus, terpaksa direfresh terus laptopnya. Nah inilah penyebabnya sehingga dengan waktu tiga hari kami tidak bisa menyelesaikannya,” tutur Rafiansyah.
Ia berpendapat seharusnya Surat Nomor 707/PL.022SD/05/2024 itu harus disosialisasikan lebih dulu kepada Bakal Calon Independen, sebelum dilaksanakan.
Anang Misran, datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas penerimaan berkas pengaduan tersebut.
Salah satu Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani, menanggapi bahwa KPU siap menghadapi aduan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Anang Misran-Aspihani Ideris (MAS)