Disdukpencapil Gelar PKS Akses Data KTP Elektronik Masyarakat

- Editor

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

Tujuan PKS untuk verifikasi dan validasi data kependudukan dengan memuat beberapa element data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pengguna.

Adapun PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dilakukan oleh Disdukpencapil dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKS berisi terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Sementara itu, Disdukcapil melakukan integrasi pelayanan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya, ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding atau MoU oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, dengan pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kemudian kita menindak-lanjuti PKS dengan lembaga eksternal,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, melalui Kepala Bidang PDIP Arbainah pada Minggu (2/4/2023) Sore.

Baca Juga :  Pembentukan 17 Desa Pemekaran, Asisten I Setda Tanbu: Percepat Kualitas Pelayanan Desa

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization atau ISO 27001.

“Insya Allah tahun 2023 ini, beberapa SKPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan SKPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi SKPD, yang memerlukan data kependudukan BNBA, selain itu SKPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

Baca Juga :  Kolaborasi Kerja Berikan Layanan KB dan Reproduksi

Sebelumnya, PKS Pemanfaatan Data dan dokumen kependudukan antar pihak dilakukan, oleh Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi pada Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.

Selanjutnya, PKS dengan SKPD Lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses yaitu Diskominfosp, DPMPTSP, BPKSDM, Dinsos, Bapenda, dan BPKAD, dimana total keseluruhan diperkirakan ada 8 SKPD

Ia berharap SKPD lainnya juga dapat segera menyusul melakukan kerja sama dengan Disdukpencapil. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Buka Orientasi dan Pra Forum Konsultasi RKPD
Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan
Semangat Ber-AKSI, Bupati Tanbu Buka Lomba Napak Tilas 7 Februari ke-80
Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD
Paskibraka Tanah Bumbu Kibarkan Bendera Merah Putih Pada Hari Pahlawan 7 Februari ke-80
Karya Pengrajin Perempuan Tanah Bumbu Tampil di Inacraft 2026 Jakarta
Satgas Pangan Tanah Bumbu Jaga Stabilitas Harga
Jalan Sehat dan Aksi Jum’at Bersih Tanbu Bangun Kesadaran Kolektif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:13 WIB

Andi Rudi Latif Buka Orientasi dan Pra Forum Konsultasi RKPD

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:04 WIB

Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:55 WIB

Semangat Ber-AKSI, Bupati Tanbu Buka Lomba Napak Tilas 7 Februari ke-80

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:46 WIB

Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:32 WIB

Paskibraka Tanah Bumbu Kibarkan Bendera Merah Putih Pada Hari Pahlawan 7 Februari ke-80

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Buka Orientasi dan Pra Forum Konsultasi RKPD

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:13 WIB

Tanah Bumbu

Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:04 WIB