Dinas Lingkungan Hidup Musnahkan 646 Berkas

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 646 berkas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan setelah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilaian Arsip.

Berkas tersebut terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dimasukkan ke dalam 3 boks arsip kemudian dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi kegiatan pemusnahan arsip tertuang dalam berita acara dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.

Baca Juga :  Pelatihan Koperasi Tingkatkan SDM Pengelola

Arsip yang akan dimusnahkan melalui beberapa tahap yaitu:

Pertama, pemeriksaan arsip-arsip, apakah benar-benar telah habis jangka waktu penyimpanan atau habis nilai gunanya.

Kedua, pendaftaran arsip untuk diusulkan pemusnahan, dibuatkan dalam bentuk daftar. Ketiga, pembentukan panitia pemusnahan.

Keempat, penilaian terhadap arsip, dengan persetujuan dan pengesahan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di atas 10 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Baca Juga :  Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik

Kelima, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena Berita Acara merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 ayat disebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (MAS)

Berita Terkait

Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Hadiri Reses, Bahsanuddin Ajak Masyarakat Aktif Partisipasi
Lestarikan Budaya Mappanre ri Tasi’e Jaga Makna dan Nilai
Budaya Mappanre ri Tasi’e Ungkapan Rasa Syukur
Posyandu Miliki Peran Strategis pada Kesehatan Ibu, Anak, Gizi, Imunisasi
Bupati Tanbu Nyatakan Komitmen Pembangunan Selaras Kebijakan Nasional
Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:47 WIB

Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:04 WIB

Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu

Senin, 12 Mei 2025 - 12:06 WIB

Lestarikan Budaya Mappanre ri Tasi’e Jaga Makna dan Nilai

Senin, 12 Mei 2025 - 12:00 WIB

Budaya Mappanre ri Tasi’e Ungkapan Rasa Syukur

Senin, 12 Mei 2025 - 10:55 WIB

Posyandu Miliki Peran Strategis pada Kesehatan Ibu, Anak, Gizi, Imunisasi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:47 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Fraksi PKB Dukung Bupati Tanbu Efisiensi Anggaran

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tanah Bumbu

Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:04 WIB

Nasional

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Nasional

Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:54 WIB