Dinas Lingkungan Hidup Musnahkan 646 Berkas

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 646 berkas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan setelah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilaian Arsip.

Berkas tersebut terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dimasukkan ke dalam 3 boks arsip kemudian dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi kegiatan pemusnahan arsip tertuang dalam berita acara dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Imbau Warga Tidak Melewati Jalur Batulicin-Kandangan

Arsip yang akan dimusnahkan melalui beberapa tahap yaitu:

Pertama, pemeriksaan arsip-arsip, apakah benar-benar telah habis jangka waktu penyimpanan atau habis nilai gunanya.

Kedua, pendaftaran arsip untuk diusulkan pemusnahan, dibuatkan dalam bentuk daftar. Ketiga, pembentukan panitia pemusnahan.

Keempat, penilaian terhadap arsip, dengan persetujuan dan pengesahan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di atas 10 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kelima, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena Berita Acara merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting.

Baca Juga :  Kemenaker RI Tinjau Lokasi BLK Tanah Bumbu 10 Hektar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 ayat disebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil
Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026
Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa
Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko
Siapkan Generasi Unggul, Pemkab Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Cambridge University
Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:04 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Senin, 7 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026

Senin, 7 Juli 2025 - 13:16 WIB

Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa

Senin, 7 Juli 2025 - 13:11 WIB

Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Bupati Tanbu: Persetujuan LPj APBD 2024 Bukti Komitmen Legislatif

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:49 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:09 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:04 WIB