Dinas Lingkungan Hidup Musnahkan 646 Berkas

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 646 berkas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan setelah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilaian Arsip.

Berkas tersebut terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dimasukkan ke dalam 3 boks arsip kemudian dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi kegiatan pemusnahan arsip tertuang dalam berita acara dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.

Baca Juga :  Meriah, Pengesahan Warga Baru Setia Hati Terate

Arsip yang akan dimusnahkan melalui beberapa tahap yaitu:

Pertama, pemeriksaan arsip-arsip, apakah benar-benar telah habis jangka waktu penyimpanan atau habis nilai gunanya.

Kedua, pendaftaran arsip untuk diusulkan pemusnahan, dibuatkan dalam bentuk daftar. Ketiga, pembentukan panitia pemusnahan.

Keempat, penilaian terhadap arsip, dengan persetujuan dan pengesahan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di atas 10 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kelima, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena Berita Acara merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting.

Baca Juga :  Lomba PHBS Kalsel, Wahyu Windarti: Jaga Kebersamaan dan Kekompakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 ayat disebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat
Asisten II Eryanto Rais Sampaikan Strategi Tanah Bumbu Turunkan Kemiskinan
Ini Strategi Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Pendidik di Wilayah Terpencil
Dihadiri Asisten II, Fraksi Gorkar Tanbu Harap Program Bupati Sinkron dengan Presiden
Asisten II Simak Pandangan FPDIP Tanbu Terkait Penurunan Pengangguran dan Kemiskinan
Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025
Pemkab Tanbu: KUA PPAS Disusun Berdasarkan RKPD Kabupaten 2026
SDN 2 Sepunggur Kenalkan Siswa Lingkungan Sekolah 2025-2026

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:12 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:49 WIB

Asisten II Eryanto Rais Sampaikan Strategi Tanah Bumbu Turunkan Kemiskinan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:11 WIB

Ini Strategi Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Pendidik di Wilayah Terpencil

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

Asisten II Simak Pandangan FPDIP Tanbu Terkait Penurunan Pengangguran dan Kemiskinan

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:01 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi

Jumat, 18 Jul 2025 - 12:50 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:12 WIB