Dinas Lingkungan Hidup Musnahkan 646 Berkas

Avatar photo

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 646 berkas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan setelah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilaian Arsip.

Berkas tersebut terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dimasukkan ke dalam 3 boks arsip kemudian dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/06/2022).

Baca Juga :  Guru Subandi: Berdo'a Itu Penghambaan, Bukan Soal Makbul atau Tidak

Dokumentasi kegiatan pemusnahan arsip tertuang dalam berita acara dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.

Arsip yang akan dimusnahkan melalui beberapa tahap yaitu:

Pertama, pemeriksaan arsip-arsip, apakah benar-benar telah habis jangka waktu penyimpanan atau habis nilai gunanya.

Baca Juga :  Lailatul Jum’ah Tanah Bumbu Hadirkan Guru Udin dari Samarinda

Kedua, pendaftaran arsip untuk diusulkan pemusnahan, dibuatkan dalam bentuk daftar. Ketiga, pembentukan panitia pemusnahan.

Keempat, penilaian terhadap arsip, dengan persetujuan dan pengesahan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di atas 10 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kelima, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena Berita Acara merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Rumah Keadilan Restorasi di Desa Wanasari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 ayat disebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (MAS)

Berita Terkait

Disdik Tanbu Rekonsiliasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dispersip Tanbu Buka Program Kreatif Tingkatkan Literasi Masyarakat
Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu
Tak Hanya Layani Peminjaman Buku, Dispersip Buka Pelatihan Keterampilan
Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan
Bupati Tanbu Hadiri Rapurna TMMD ke 44 Tahun 2023
Dinkes Tanbu Ajak Remaja Cegah HIV AIDS
Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:59 WIB

Disdik Tanbu Rekonsiliasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WIB

Dispersip Tanbu Buka Program Kreatif Tingkatkan Literasi Masyarakat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:27 WIB

Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:08 WIB

Tak Hanya Layani Peminjaman Buku, Dispersip Buka Pelatihan Keterampilan

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:33 WIB

Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:28 WIB

Dinkes Tanbu Ajak Remaja Cegah HIV AIDS

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:34 WIB

Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:08 WIB

Tanah Bumbu Evaluasi Program Kabupaten Sehat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu

Sabtu, 9 Des 2023 - 00:27 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan

Jumat, 8 Des 2023 - 12:33 WIB