BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemberian insentif fiskal sebagai bentuk penghargaan Pemerintah atas prestasi Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dialokasikan anggaran Rp 24 miliar untuk Provinsi, dan Rp 276 miliar untuk Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Pemberian insentif fiskal diberikan karena Pemerintah Daerah berhasil menjaga inflasi di daerah masing-masing.
Sementara itu, Kota Banjarmasin dialokasikan insentif fiskal inflasi sebesar Rp 5,7 miliar, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan, insentif fiskal dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan patut disyukuri.
“Ini merupakan kerja bersama, sinergitas seluruh elemen di Kota Banjarmasin dalam upaya menjaga inflasi,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak termasuk masyarakat Banjarmasin, dalam menjaga stabilitas ekonomi sehingga inflasi terkendali dengan baik.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas apresiasi kepada daerah, termasuk Kota Banjarmasin, yang berkinerja bagus dalam pengendalian inflasi.
“Insentif fiskal Rp 5,7 miliar ini akan masuk ke kas daerah dan anggaran perubahan. Tentunya bisa dipakai untuk pembangunan di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (E)