Asisten II Ingatkan Poin Penting dalam Penyusunan Raperda Jalan Khusus Perusahaan

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo mengingatkan hal penting yang harus dicantumkan dalam Raperda Perizinan Jalan Khusus Perusahaan pada rapat Bapemperda di kantor DPRD. Kamis, (13/1/2022).

Uji Publik Raperda Perizinan Jalan Khusus Perusahaan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu di Kantor DPRD, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo mengingatkan kepada Tim Penyusun Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu dari Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), agar dalam penyusunan raperda Perizinan Jalan Khusus Perusahaan memasukkan hal-hal yang dianggap penting diantaranya.

Jalan Khusus perusahaan yang melewati aset daerah perlu diatur mekanismenya. Kemudian dalam perencanaan Jalan Khusus biasanya terdapat kajian Analisis Dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan Kajian Lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa perencanaan jalan tersebut ada kajian lingkungan. Itu sama dengan PP 30, tentang kajian Jalan Andalalin. Dimana Andalalin adalah bagian dari perencanaan dan itu diintegrasikan dalam kajian lingkungan. Walaupun nanti ada mekanisme tersendiri, tapi mungkin nanti dapat dicantumkan dalam Peraturan Bupati lebih lanjut.” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa di Tanah Bumbu ini begitu banyak kegiatan perusahaan yang terkait dengan jalan, dan yang terbesar menggunakan Jalan Khusus adalah usaha di bidang perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga :  Disbudporpar Inisiasi Penyuluhan Bahaya Narkoba

Jalan khusus yang dioperasikan oleh penyelenggara Jalan Khusus, dan Jalan umum yang difungsikan sebagai Jalan Khusus, kemudian Jalan Khusus yang dapat digunakan sebagai Jalan Umum jika mendapat izin dari Bupati, serta apabila terjadi force majeure, perlu dicantumkan dalam raperda.

“Kemudian ada perubahan jalan khusus ke jalan umum dan belum kelihatan dalam draf ini, terus ada mitigasi bila mana terjadi force majeure atau bencana alam. Kalau bisa dicantumkan dalam raperda ini.” Katanya.

Kemudian ia menjelaskan ada kriteria dalam pengguna Jalan Khusus ini yaitu Jalan Khusus yang digunakan untuk kegiatan sendiri, jalan khusus yang memang menjadi core bisnis perusahaan, dan Jalan Khusus yang melewati aset daerah, termasuk mekanisme kerja sama dalam pengusahaan aset daerah yang belum diatur dalam draf.

“Kerja sama dalam pengusahaan aset daerah, itu belum diatur dalam draf ini. ini perlu diatur walaupun itu ada di Permendagri kemudian ada di Peraturan Menteri Keuangan, saya kira bisa diintegrasikan dalam perda ini. Jalan khusus yang dikerjasamakan atas penunjukan pemanfaatan aset daerah.” Katanya.

Selanjutnya pada pasal raperda yang menyebutkan tentang pemberian hibah itu belum diberikan penjelasan mengapa harus ada peran serta dari masyarakat.

“Disini belum dijelaskan mengapa harus ada peran serta masyarakat, kalau kita melihat sebenarnya dalam Jalan Khusus itu ada dampak, baik itu dampak lingkungan maupun dampak sosialnya, nah ini yang belum diintegrasikan. Ini perlu ditambahkan.” Katanya.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Takut Masjid Indah Tapi Kosong

Selanjutnya perlu ada batasan perizinan dan harus melakukan daftar ulang selama beroperasi, bahkan perlu juga disebutkan dapat diambil alih jika ternyata penyelenggara Jalan Khusus melakukan wanprestasi.

Diskusi yang panjang itu tak satupun dari perusahaan mempertanyakan tentang persyaratan perizinan padahal penting bagi perusahaan untuk dapat mengetahui dan memenuhi persyaratan perizinan kata Syamsisar, oleh karena itu dalam Uji Publik raperda di DPRD Tanah Bumbu tersebut, Syamsir menyatakan sengaja mengundang perusahaan agar dapat memberikan masukan, sanggup tidaknya dalam memenuhi persyaratan karna bila persyaratan dalam raperda, menyusahkan bagi pengusaha maka bisa saja para investor lari sebelum masuk ke Tanah Bumbu karna persyaratan yang angker.

Akhirnya dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda, Andi Erwin, membuka usulan yang lebih luas bagi pengusaha untuk dapat bersurat atau menulis masukan dalam upaya menyempurnakan raparda yang menjadi inisiatif DPRD tersebut. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia
Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025
Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu
Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel
Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025
Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan
Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Berita Terbaru

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB