Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

- Editor

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Andi Rustianto, menyampaikan pemandangan umum dari Fraksi PAN terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Andi Rustianto meminta dalam pembahasan perumahan dan pemukiman nantinya agar memperhatikan dampak lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman.

Bagaimana pun tata kelola sampah tidak baik dapat mengakibatkan genangan air hujan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tumpukan sampah bisa mengakibatkan penyumbatan pada saluran air atau drainase dan pada akhirnya bisa juga menyebabkan banjir.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanah Bumbu Kukuhkan Gatriwara DPRD Periode 2024-2029

“Maka perlu diperhatikan drainase agar tidak terjadi penyumbatan dan genangan air,” kata Andi Rustianto.

Ia juga mengatakan agar pemerintah memperatikan pengelolaan sampah lingkungan dengan penyediaan tempat penampungan sampah sementara.

Sehingga masalah sampah, penampungan sampah, dan pembuangan sampah, yang memberikan dampak pada lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman, perlu untuk mengakomodir dalam pembahasan perubahan Perda.

“Fraksi PAN bersepakat dan berkomitmen bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Fraksi PAN setuju untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan-peraturan DPRD Tanah Bumbu,” ucapnya.

Baca Juga :  Eksekutif Ajukan Raperda Mengenai Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Agenda Rapat Paripurna tersebut mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di ruang paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (10/9/2024).

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut
Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu
DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar
Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih
Sya’bani Rasul Pimpin Paripurna Pengajuan Raperda Inovasi Daerah
Fraksi Nasdem DPRD Tanah Bumbu Komitmen Dukung Kebijakan Bupati Bang Arul
Wakil Ketua DPRD Respons Positif Pidato Bupati Bang Arul: Kolaborasi Penting
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:55 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 16:17 WIB

Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:07 WIB

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:17 WIB

DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:06 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud

Senin, 17 Mar 2025 - 20:01 WIB

Tanah Bumbu

PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan

Senin, 17 Mar 2025 - 09:09 WIB

Tanah Bumbu

Ajak Berdiskusi, ARL: Agar Rencana Lebih Realistis dan Terukur

Senin, 17 Mar 2025 - 03:43 WIB