DPRD Harap Kasus Pemecatan Perangkat Desa Tak Sampai ke Pengadilan

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Persoalan pemecatan perangkat Desa Gusunge sebanyak 7 orang dan desa lainnya, belum menemui jalan tengah. DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu 1 minggu menyelesaikan sengketa dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hilir.

Hari ini, Selasa (14/11/2023), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, Kades Juku Eja, Aparat Desa Gusunge, Aparat Desa Pagaruyung, Aparat Desa Juku Eja dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo ke kantor DPRD, membahas pengangkatan dan pemberhentian perangka desa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, Lamsakdir, mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku terkait pemberhentian 7 perangkat Desa Gusunge dan desa lainnya.

Permasalah muncul usai pelantikan Kepala Desa Gusunge tanggal 30 Oktober 2023, Kepala Desa terpilih, Muhdar, langsung memberhentikan 7 perangkat desa tertanggal 1 November 2023.

Lamsakdir menilai tindakan yang dilakukan kepala desa yang baru terpilih dan dilantik itu tidak berdasarkan rekomendasi Camat tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian, rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya pada hari pemberhentian, Kades Gusunge langsung membuat rekomendasi tentang pengangkatan 7 perangkat desa yang baru.

Baca Juga :  Pelukis Mural Ekspresikan Serambi Madinah Tanah Bumbu

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Desa Gusunge, Muhdar, tidak dapat memaparkan secara jelas dan hanya menyampaikan bahwa tidak mungkin memberhentikan aparat desa tanpa ada alasan yang jelas.

Pimpinan rapat Komisi I, Bobby Rahman akhirnya menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan dinas terkait tanpa harus menempuh jalur hukum atau pengadilan.

Ia meminta kepada Dinas PMD, Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, melakukan evaluasi terhadap proses pemecatan dan pengangkatan perangkat desa selama 1 minggu. (AO)

Berita Terkait

Bupati Tanbu Nyatakan Komitmen Pembangunan Selaras Kebijakan Nasional
Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi
Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan
PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari
Andi Rudi Latif: RPJMD Dokumen Strategis Menyusun Program Pembangunan
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:07 WIB

Bupati Tanbu Nyatakan Komitmen Pembangunan Selaras Kebijakan Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:49 WIB

Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:29 WIB

Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Dukung Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:52 WIB