DPRD Sepakati Parkir di Rumah Sakit Tanbu Rp 5.000 untuk Roda 4 dan Rp 3.000 Roda Dua

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Bamperda juga membahas tarif parkir di RSUD Tanah Bumbu, dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN), yang dikelola oleh pihak ketiga, CV Duo Abadi Sejahtera.

Direktur Rumah Sakit DHAAN dr Syaiful lah, Sp.PD menjelaskan, parkir merupakan layanan atau sarana umum tambahan milik rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan parkir dengan melibatkan pihak ketiga merupakan upaya untuk mengubah cara konvensional menjadi lebih baik dengan melibatkan pihak ketiga.

Saat ini, setiap warga yang masuk ke rumah sakit harus melewati pos parkir elektronik dan membayar biaya parkir yang telah ditentukan pihak ketiga.

Baca Juga :  Pertanyaan Seputar NIK Jadi NPWP

“Dari evaluasi yang kami ikuti memang kami juga dipantau dari lembaga Ombudsman berapa bulan lalu ada mensyaratkan bahwa sebaiknya layanan umum itu ada penataan yang baik,” ujarnya.

Ia berpendapat, rumah sakit adalah salah satu Badan Layanan Umum Daerah harus mengintegrasikan dengan layanan parkir sebagai bagian dari pendapatan.

Namun kata Andi Erwin, selaku Ketua Bapemperda DPRD mengatakan, faktanya pembayaran parkir di rumah sakit sudah berjalan dan dikenakan tarif.

“Berarti sudah ada MOU yang ditandatangi antara Direktur rumah sakit dengan pihak ketiga,” tanyanya.

Akbar Hariwijaya, selaku CV Duo Abadi Sejahtera, menjawab, mengenai tarif parkir rumah sakit DHAAN mengikuti aturan dari rumah sakit yakni tarif parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda empat (mobil) sebesar Rp 5.000 perhari.

Baca Juga :  Pagi ini, Bapati Bang Arul Sampaikan Visi Misi dalam Rapat Paripurda DPRD

“Untuk MOU-nya pak, kami sedang merapatkanlah ke pihak rumah sakit dan besarannya kami sepakati untuk rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam hal ini rumah sakit juga akan mengusulkan kepada pihak ketiga mengenai parkir yang sifatnya tidak lama dalam jangka 5-10 menit tidak dikenakan tarif.

Sedangkan, Rachmat dari Dishub mengusulkan rumah sakit tidak memakai tarif progresif tetapi memakai tarif sekali parkir untuk roda dua nilainya Rp 3.000 dan untuk roda empat Rp 5.000 atau tidak mengalami penambahan dalam setiap jamnya.

Pada akhir rapat disepakati bersama bahwa tarif parkir kendaraan roda dua dengan nilai Rp. 3.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000. (A)

Berita Terkait

Bupati Tanbu Nyatakan Komitmen Pembangunan Selaras Kebijakan Nasional
Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi
Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan
PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari
Andi Rudi Latif: RPJMD Dokumen Strategis Menyusun Program Pembangunan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:07 WIB

Bupati Tanbu Nyatakan Komitmen Pembangunan Selaras Kebijakan Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:49 WIB

Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:29 WIB

Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Dukung Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:52 WIB