DPRD Sepakati Parkir di Rumah Sakit Tanbu Rp 5.000 untuk Roda 4 dan Rp 3.000 Roda Dua

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Bamperda juga membahas tarif parkir di RSUD Tanah Bumbu, dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN), yang dikelola oleh pihak ketiga, CV Duo Abadi Sejahtera.

Direktur Rumah Sakit DHAAN dr Syaiful lah, Sp.PD menjelaskan, parkir merupakan layanan atau sarana umum tambahan milik rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan parkir dengan melibatkan pihak ketiga merupakan upaya untuk mengubah cara konvensional menjadi lebih baik dengan melibatkan pihak ketiga.

Saat ini, setiap warga yang masuk ke rumah sakit harus melewati pos parkir elektronik dan membayar biaya parkir yang telah ditentukan pihak ketiga.

“Dari evaluasi yang kami ikuti memang kami juga dipantau dari lembaga Ombudsman berapa bulan lalu ada mensyaratkan bahwa sebaiknya layanan umum itu ada penataan yang baik,” ujarnya.

Ia berpendapat, rumah sakit adalah salah satu Badan Layanan Umum Daerah harus mengintegrasikan dengan layanan parkir sebagai bagian dari pendapatan.

Namun kata Andi Erwin, selaku Ketua Bapemperda DPRD mengatakan, faktanya pembayaran parkir di rumah sakit sudah berjalan dan dikenakan tarif.

“Berarti sudah ada MOU yang ditandatangi antara Direktur rumah sakit dengan pihak ketiga,” tanyanya.

Akbar Hariwijaya, selaku CV Duo Abadi Sejahtera, menjawab, mengenai tarif parkir rumah sakit DHAAN mengikuti aturan dari rumah sakit yakni tarif parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda empat (mobil) sebesar Rp 5.000 perhari.

“Untuk MOU-nya pak, kami sedang merapatkanlah ke pihak rumah sakit dan besarannya kami sepakati untuk rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam hal ini rumah sakit juga akan mengusulkan kepada pihak ketiga mengenai parkir yang sifatnya tidak lama dalam jangka 5-10 menit tidak dikenakan tarif.

Sedangkan, Rachmat dari Dishub mengusulkan rumah sakit tidak memakai tarif progresif tetapi memakai tarif sekali parkir untuk roda dua nilainya Rp 3.000 dan untuk roda empat Rp 5.000 atau tidak mengalami penambahan dalam setiap jamnya.

Pada akhir rapat disepakati bersama bahwa tarif parkir kendaraan roda dua dengan nilai Rp. 3.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000. (A)

Berita Terkait

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra
Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST
Bupati Tanbu Hadiri Pelantikan 60 PKK Tanbu
Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana
Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah
Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia
Pemenang MTQN Kusan Hilir ke-21 Tahun 2024 Raih Hadiah Umrah
Atlet Tanbu Akui Kekalahan di 3 Cabor POPDA Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:53 WIB

Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:52 WIB

Bupati Tanbu Hadiri Pelantikan 60 PKK Tanbu

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:55 WIB

Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:49 WIB

Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:49 WIB

Pemenang MTQN Kusan Hilir ke-21 Tahun 2024 Raih Hadiah Umrah

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:43 WIB

Atlet Tanbu Akui Kekalahan di 3 Cabor POPDA Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Tanah Bumbu

Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:53 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Hadiri Pelantikan 60 PKK Tanbu

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:52 WIB

Tanah Bumbu

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

Kalsel

HUT ke-75 Tentara ALRI, Paman Birin Lepas Konvoi Ontheller

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:31 WIB