TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendengarkan pokok-pokok pikiran dan alasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Sampai awal Agustus 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) belum menggunakan anggaran perubahan tahun 2023 karena masih dalam tahap pengajuan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (1/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus, dihadiri 21 Anggota DPRD, 3 orang dinyatakan sakit, dan 11 anggota DPRD lainnya belum mengisi daftar hadir saat rapat dimulai
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mukhlis, menyampaikan pertimbangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan isu-isu kebijakan umum anggaran atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan, antara jenis belanja, atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.
Berdasarkan pertimbangan hasil kegiatan dan pelaksanaan kegiatan dengan angggaran sampai bulan Juni 2023, dan alasan pergeseran keuangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD, asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas aspirasi masyarakat, dan permasalahan aktual yang berkembang, maka dilakukan kebijakan perubahan anggaran komponen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan kebijakan pendapatan daerah.
Kemudian hasil evaluasi pendapatan daerah, baik Pendapatan Asli Daerah, pendapatan dari provinsi, pemerintah pusat, dana perimbangan,
Maka pendapatan daerah anggaran perubahan tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan dari Rp 2.298.177.675.123 menjadi Rp 3.054.018.001.627 atau naik sekitar Rp 775.840.326.507.
kemudian belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.314.598.632.518 menjadi Rp 3.315.195.660.673. atau bertambah Rp 1.000.597.028.155.
Defisit APBD tahun anggaran 2023 sebelum perubahan senilai Rp 16.420.957.398 kemudian setelah perubahan menjadi 261.177.659,046 atau bertambah 244.756.701.648
Mukhlis berharap APBD Perubahan tahun 2023 dapat secepatnya dibahas sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan rakyat Tanah Bumbu. (MAS)