Dispersip Kelola Data Arsip Statis Pemekaran Desa

Avatar photo

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu rapat koordinasi hasil inventaris arsip statis pemekaran desa dan kecamatan, bertempat di ruang Bidang Kearsipan Lantai III, Dispersip, Rabu (15/2/2023), dihadiri pengelola Arsip seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pertemuan dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani diwakili Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana, mengatakan sangat penting penyelamatan dan perlindungan terhadap arsip statis pemekaran desa dan kecamatan sebagai khasanah arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Baca Juga :  Desa Banjarsari Rutin Santuni Anak Yatim pada 10 Muharram

Penyelenggaraan kegiatan ini untuk menindaklanjuti hasil pendampingan pengumpulan dan pembuatan daftar arsip statis pemekaran oleh pengelola arsip desa yang telah difasilitasi oleh pihak Kecamatan.

Adapun pemekaran desa yang telah dilakukan penelusuran arsip statisnya adalah pemekaran desa pada tahun 2010 dan 2011 pada 8 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Si Murtad Wajib Mengganti Sholat yang Ditinggalkan

Selanjutnya arsip statis pemekaran akan dilakukan penyerahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari pihak desa bersangkutan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) supaya arsip bisa tersimpan dengan baik dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke 76, Hendra: PMI bergerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

Kemudian Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sampai Saat ini Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 12 kecamatan, 171 Desa, dengan 5 kelurahan. (MAS)

Berita Terkait

Wakili Bupati Tanbu, Asisten I Hadiri Rakoornis TMMD 2024
DPMD Tanbu Dorong Kembangkan Desa Wisata
Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Gratis di Area Mappanre ri Tasi’e
Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan
Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru
Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK
Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an
Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:46 WIB

Ketua Pers Indonesia: Dewan Pers Hanya Fasilitator Bukan Regulator

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:08 WIB

Dewan Pers Bukan Penyelenggara Tunggal UKW

Sabtu, 3 Desember 2022 - 09:09 WIB

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Paspampres

Kamis, 10 Juni 2021 - 01:33 WIB

Umar Nangis Melihat Rasulullah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Wakili Bupati Tanbu, Asisten I Hadiri Rakoornis TMMD 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Tanah Bumbu

DPMD Tanbu Dorong Kembangkan Desa Wisata

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:41 WIB

Nasional

DPRD Tagih Pemko Banjarbaru Master Plan Penanganan Banjir

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:44 WIB