TANAH BUMBU – Sepanjang tahun 2022 terdapat kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa hingga harus mendekam dalam penjara, acara penyuluhan hukum bagi aparatur dan administrasi pemerintahan desa yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Tanbu diharapakan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Acara dilaksanakan di Gedung Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Senin (13/2/2023). Hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Hasanuddin Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, dalam sambutan, menyampaikan harapan melalui penyuluhan hukum itu dapat memberikan wawasan para Kepala Desa dan jajarannya untuk dapat memahami hal-hal yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.
Ia pengapresiasi Kejari dapat melakukan penyuluhan bagi kepala desa dan aparatur desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menjelaskan terkait kasus hukum, bagi siapa pun perangkat desa dan lainnya, akan mendapat sanksi tegas jika mereka tidak dapat dibina.
Untuk melakukan pembinaan dan menghindari terjadi tindak pidana korupsi maka Kejari Tanah Bumbu memberikan bekal ilmu bagi aparatur desa melalui penyuluhan hukum tentang penggunaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, Kejaksaan pasti akan menindak tegas,” kata Kajari.
Sementara itu leading sector kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir selaku Kepala DPMD menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa yang melingkupi pemahaman hukum, potensi tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan hukum bidang pertanahan, meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa dan pemetaan wilayah, serta pembangunan daerah.
Peserta acara dihadiri 708 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan aparatur desa dengan nara sumber utama Kejari, kemudian Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu. (MAS)