BANJARBARU – Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dapatkan kembali Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk delapan kali berturut-turut berturut-turut.
Predikat Opini WTP itu diterima usai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tanah Bumbu anggaran 2020 diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Predikat WTP yang diraih secara berturut-turut berhasil dipertahankan selama delapan kali dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, M Ali Asyhar pada Jumat (11/6/2021).
Bupati dr. HM. dr. Zairullah Azhar hadir dalam acara bersama Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA, serta Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, dan Kabag BPKAD, H Syamsuddin, serta Kepala Inspektorat, H Riduan.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, M Ali Asyhar mengatakan, pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan pendapat atas kewajaran LKPD dalam memperhatikan empat hal pelajaran.
Pertama Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua evaluasi audit, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan empati efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya saat menyampaikan sambutannya.
Ia menjelaskan jika pemeriksa menemukan ada penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka haruslah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ali Asyhar mengungkapkan bahwa opini diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukanlah merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” jelasnyanya.
Ada sekitar dua bulan pihak BPK melakukan pemeriksaan LKPD TA 2020 dalam kondisi COVID-19.
“Telah mencukupi, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan 2020 didukung dengan SPI yang efektif sehingga BPK menetapkan Opini atas Laporan Keuangan Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.