TANAH BUMBU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu memberikan pelatihan bagi pengusaha pemula untuk mengisi OSS RBA atau mendaftar untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bimbingan Teknis perizinan Berbasis Resiko bertempat di Hotel Ebony Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin, Kamis (25/8/2022). Dihadiri Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Mariani.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang dibacakan oleh Mariani, menyampaikan, menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) untuk mendorong para pengusaha melengkapi perizinan dari aspek legalnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono menyampaikan Bimbingan Teknis pada bagian pertama mengenai OSS, membuat nomor izin berusaha. Kedua, mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Risiko. Terakhir, izin yang berkaitan dengan sertifikasi halal dan layanan konsumen.
Bimbingan Teknis ini juga memberikan bimbingan secara langsung bagaimana mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang biasanya menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, bantuan daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP), ataupun dari perbankan.
Ia berharap peserta yang sudah masuk dapat mengikuti Bimbingan Teknis sampai tuntas karena program ini merupakan program yang baik bagi pengusaha, utamanya pengusaha pemula. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap tahunnya melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu melalui akun instagram Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan menengah (KemenKopUKM), Menteri KopUKM Tetan Masduki, di kampus Universitas Gajah Mada, Selasa (23/8/2022), menjelaskan penting bagi pengusaha UMKM memiliki NIB untuk melakukan transformasi usaha dari informal menjadi formal sehingga lebih mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.
KemenKopUKM telah menargetkan pada tahun 2024 nanti, jumlah pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB sebanyak 16 persen atau sekitar 2,5 juta.
Disebutkan pula, untuk mencapai realiasi itu KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) untuk mempercepat NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi. (MAS)