TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian 3 RAPERDA
Tahun 2022 di Kantor DPRD Tanbu, Rabu (16/8/2022).
Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar dalam sambutan yang dibacakan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir Mariani mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan.
“Dimana dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali akan menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif,” kata Mariani.
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, adalah sebagai berikut:
Pertama, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah.
“Saat ini Bank Kalsel termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II,” ucapnya.
Oleh karenanya, sangat perlu untuk melakukan tindakan dan aksi nyata, agar Bank Kalsel dapat bertahan di tengah persaingan perbankan, sehingga dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.
Adapun Penyertaan Modal Daerah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kalsel sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 54.000.000.000,00 (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah).
Selain itu, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PT. BPD Kalsel dengan jumlah paling besar Rp. 25.000.000.00,00 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), sampai dengan Tahun 2026, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 79.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Rupiah.
Dengan demikian, rencana Penyertaan Modal ini diharapkan dapat terpenuhi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, dalam rangka peningkatan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari dividen, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Kedua, Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo , Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Latar belakang diajukannya Raperda ini adalah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” terang Mariani.
Sehingga, perlu dilakukan Pembentukan Desa agar dapat mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan Kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.
Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
“Terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutur Mariani.
Oleh karena itu, diharapkan agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia. (Jml)