TANAH BUMBU – Diam-diam PT TMA telah berubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan ini leluasa mengelola Jalan Khusus angkutan batubara selama 8 tahun meski Izin Penyelenggara Jalan Khusus (IPJK) tidak lengkap.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu Subhansyah, ST, MT, melalui Kepala Bidang Bina Marga Hernadi Wibisono, menyampaikan bahwa jika perusahaan PT TMA tidak mau melengkapi izin dan kontribusi ke daerah lebih baik izin PT TMA dicabut.
“Dengan kondisi begini, kita evaluasi, cabut aja izinnya. Kami minta Bupati segera cabut izin TMA. Lain halnya jika ada progres, misal dari beberapa item, semisal 2 item yang dibereskan. Tapi ini tidak ada progres,” kata Hernadi Wibisono di kantor PUPR Tanah Bumbu, Selasa (19/7/2022).
Padahal Perda Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus pada pasal 22 disebutkan, setiap Penyelenggara Jalan Khusus wajib mendapatkan izin dari Bupati.
Selanjutnya pada pada pasal 23, pembuatan underpass atau flyover pada persilangan dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perhubungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap orang atau badan dilarang membangun atau mengoperasionalkan jalan khusus tanpa izin dari Bupati, itu sudah jelas, bahwa apapun kegiatan harus ada izin dari Bupati,” katanya.
Kalaupun itu izin keluar di masa Bupati Mardani H. Maming, tetapi dinas terkait tetap harus mengejar izin sampai dimana, apakah benar ada, atau memang tidak ada.
Ia menyampaikan bahwa Dinas PUPR mengeluarkan rekomendasi berupa rekomendasi teknis jalan sesuai Pasal 27 poin C, memberikan penilaian dari sisi geometrik jalan, keamanan jalan, peruntukan jalan, kondisi lebar jalan alinyemen vertikal yang harus ada dari PUPR.
“Harus ada DED, atau desain, setelah memenuhi syarat dari PUPR, keluar rekomendasi teknis, artinya layak dilalui secara teknis oleh angkutan yang melewati,” katanya.
Pertemuan selama ini dengan TMA, selalu beralasan menunggu keputusan dari pimpinan TMA. Seharusnya kata Hernadi, Perusahaan TMA wajib memberikan laporan pemeliharaan jalan atau schedule pemeliharaan dan perawatan jalan khusus pertiga bulan atau perenam bulan. Minimal ada laporan kegiatan.
Ia mendalilkan bahwa pemeliharaan itu berkaitan dengan keamanan pengguna jalan, dimana pengelola jalan punya sertifikasi atau bidang usaha di bidang pemeliharaan jalan.
“Artinya badan usaha harus memiliki sertifikasi untuk menyelenggarakan jalan khusus. Jangan sampai perusahaan tidak sesuai dengan bidang usahanya,” terangnya.
Kemudian pada pasal 33 disebutkan, setiap pemegang Izin Penyelenggara Jalan Khusus dilarang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, melaksanakan operasional Jalan Khusus tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan memindah tangankan izin Jalan Khusus kepada pihak lain.
“Memindah tangankan izin Jalan khusus harus melapor, semua harus izin Bupati. Seharusnya jika ada perubahan harus melaporkan jika ada niat baik,” katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko menyebutkan bahwa TMA ternyata telah berubah status dari PMDN ke PMA.
“Jadi untuk TMA memang enggak pernah melaporkan LKPM. Baru tahun 2022 ini dia melaporkan tapi situasinya, status dia sudah berubah PMDN ke PMA,” kata Ajisoko, Selasa (19/7/2022).
Sedangkan untuk mengakses PMA dari sistem DMPTSP tidak dapat lagi membuka akses itu. Namun Kementerian memberikan informasi tentang LKPM triwulan pertama dan triwulan kedua tahun 2022.
“Kita dibatasi oleh sistem RBA ini LKPM khusus PMDN dan usaha UKM. Ketika sudah beralih statusnya dari PMDN ke PMA kami tidak bisa mengakses lagi. Tetapi kami bisa meminta informasi itu dari kementerian. Diberilah laporan triwulan ke pertama dan dua karena kami minta,” katanya.
Sebelumnya, TMA tidak pernah melaporkan LKPM, baru pada tahun 2022, TMA melaporkan LKPM triwulan pertama dan triwulan kedua. Meski demikian perusahaan Penyelenggara Jalan Khusus bidang pertambangan wajib dievaluasi setiap tahunnya.
“Karena operasionalnya sudah jalan maka yang harus dievaluasi izin operasionalnya. Terlebih ada pengembangan pembangunan” kata Ajisoko.
Ia mencontohkan ketika izin jalan 12 kilometer, kemudian ada pengembangan maka kewajiban perusahaan untuk mengajukan izin lagi.
Ajisoko menegaskan, setelah diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah daerah dapat mengevaluasi izin-izin yang sudah ada, memanggil yang sudah punya izin, diberikan peringatan untuk menyesuaikan dengan peraturan izin yang baru, dan pengenaan sanksi dapat diberikan sampai kepada pencabutan izin. (MAS)