Ini Alasan 54 Pilkades Tanah Bumbu Ditunda

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tanah Bumbu nampaknya akan ditunda sampai bulan November 2023, alasan penundaan karna faktor pengelompokan masa jabatan Kepala Desa dan ketersediaan anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Samsir menyampaikan secara terbuka alasan penundaan pemilihan Kepala Desa.

“Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda karena pengelompokan masa jabatan Kepala Desa dan faktor anggaran,” katanya. Rabu, (8/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu
Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu

Rencana awal, sebanyak 54 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 ini namun dengan berbagai pertimbangan, pelaksanaan Pilkades harus ditunda.

Jadwal pelaksanaan Pilkades tahun 2022 ini berubah ke tahun 2023, sekitar bulan November.

Baca Juga :  Pencarian Orang Tenggelam Dihentikan?

”Kita jadwalkan kembali pada tahun 2023 yang mana rencananya akan dilaksanakan bulan November,” kata Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Perubahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 71 ayat 1.

Yaitu, penundaan Pilkades dapat dilakukan apabila menyangkut kepentingan yang lebih luas seperti Pemilihan Umum, terjadi bencana alam, bencana non alam, gangguan keamanan, faktor ketersediaan anggaran, dan pengelompokan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Secara jelas, juga disebutkan dalam Keputusan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar Nomor 188.16/262/DPMD/2022 bahwa salah satu alasan penundaan Pilkades karena keterbatasan anggaran tahun 2022, dimana sumber anggaran Pilkades dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Baca Juga :  Paman Birin Dorong Seluruh SKPD Gunakan Aplikasi Srikandi

Penundaan ini berlaku bagi Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 (periode 2016-2022).

Samsir pun menyampaikan sisi positif dari penundaan Pilkades, yaitu Pilkades 2023 akan dilaksanakan secara serentak dan tidak bergelombang.

“Sisi positif kedepannya, pelaksanaan pilkades secara serentak dan tidak lagi bergelombang,” ungkapnya.

Perubahan ini harus segera diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu, Samsir menghimbau kepada seluruh Camat agar mensosialisasikan jadwal perubahan Pilkades. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi
Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan
PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari
Andi Rudi Latif: RPJMD Dokumen Strategis Menyusun Program Pembangunan
Tanggapi Hasil RDP, Dispersip Tanbu: Usulan Komunitas Literasi relevan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:49 WIB

Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:29 WIB

Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:25 WIB

PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Dukung Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:52 WIB

Kotabaru

Rusli Tinjau Pembangunan RSUD Stagen

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:00 WIB