TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu terus memberikan bimbingan guna meningkatkan pengetahuan penyuluh ikan kecil di Bumi Bersujud.
Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati, SE, MM, melalui fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Rahmiwati Zulfah, SH. Ia menjelaskan, penyuluhan ini merupakan sosialisasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Per men-KP/2014 Tentang Usaha Pembudidaya Ikan yaitu terkait Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil.
Bertempat di RT 6 Desa Sepunggur, Tanbu tersebut Rahmiwati mengatakan, sosialisasi ini mengundang Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil Calon penerima Bantuan baik dari Hibah APBD, maupun DAK Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Jadi saat kelompok pembudidaya ikan kecil mendapatkan bantuan mereka sudah mendapatkan bimbingan dari Dinas Perikanan dan Penyuluh. Tanda daftar pembudidaya ikan kecil untuk menjamin aktifitas usaha perikanan dengan legalisasi yang sah dan mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing berkelanjutan, berkeadilan, tercipta usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan,” tutur Rahmiwati. Jum’at (20/5/2022).
Nara sumber kegiatan, selain Rahmiwati Zulfah juga didampingi Penyuluh Desa Sepunggur Sasmianto, S.Pi, Ermilia Hidayah petugas penginputan Data dan staf Dinas Perikanan.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 ini, target 250 TDPIK yang akan diterbitkan.(az)