TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Rabu (9/4/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, H Syabani Rasul.
H Hasanuddin menyampaikan, acara pokok rapat kali ini merupakan final dari semua rangkaian proses pembahasan yang telah dimulai sejak Selasa 4 Maret 2025 hingga Senin 17 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, H Hasanuddin mempersilahkan seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu untuk menyampaikan rumusan, kesepakatan, pendapat, kesimpulan, serta saran.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Golongan Karya (Golkar) , Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Nasdem Sejahtera (Fraksi gabungan Nasdem dan PKS).
H Hasanuddin juga menyampaikan beberapa kesimpulan dari fraksi-fraksi tersebut. Salah satunya semua fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu.
”Atas rumusan kesimpulan yang telah kita sepakati, maka Pimpinan DPRD telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai forum dewan pada hari ini,” kata H Hasanuddin.
Setelah melalui pembahasan, dilakukan penandatanganan naskah Perda oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Bahsanuddin, bersama Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, disaksikan seluruh peserta rapat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), asisten, staf ahli, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perbankan, Perusahaan Daerah (Perusda), serta undangan lainnya. (E)