56 Pegawai P3K Terima SK dari Bupati Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Sebanyak 56 orang menerima Surat Keputusan diangkat sebagai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Keputusan (SK) sebagai pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 diserahkan oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar kepada pegawai yang baru diangkat, di kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (5/7/2023).

Pada penyerahan SK, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar merasa bahagia dapat membuka lowongan dan pengangkatan pegawai baru dari kalangan PTT atau guru honorer.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Zairullah Azhar menyampaikan akan memperjuangkan pengangkat pegawai dari kalangan PTT atau honorer.

Baca Juga :  Tabliq Akbar Pantai Pagatan: Dosa Tinggalkan 1 Kali Shalat Lebih besar dari Zina

Pegawai PTT atau honorer mendapat perhatian khusus dari Bupati Zairullah Azhar, apalagi jika mengingat awal-awal pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menyebutkan pada masa awal itu, hanya PTT yang banyak membantu pembangunan daerah, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu masih kekurangan pegawai.

“Kita kekurangan pegawai ketika awal terbentuknya daerah ini. Tenaga PTT inilah yang ikut andil dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Bupati Zairullah Azhar yang mengawali berdirinya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Diskominfosp Sosialisasi Pemberdayaan Kelompok Infomasi Masyarakat

Hadir dalam penyerahan SK P3K tersebut, Sekretaris Daerah Ambo Sakka, Kepala-kepala SKPD, Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Meski berbeda hak dengan PNS, pegawai P3K memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (MAS)

Berita Terkait

Buka Lomba Pidato, Bupati Tanbu: Songsong Indonesia Emas 2045
Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman
Fraksi PDIP Tanbu Setuju Perubahan Perda 19/2022 Dibahas Lebih Lanjut
Sekda Tanbu: Perubahan untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Tanbu Resmikan Kantor Bank Mandiri Pagatan
Rapat Koordinasi, Zairullah Azhar Minta Program SDSM Dimaksimalkan
Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw
Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 21:24 WIB

Buka Lomba Pidato, Bupati Tanbu: Songsong Indonesia Emas 2045

Selasa, 10 September 2024 - 15:56 WIB

Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Sekda Tanbu: Perubahan untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 9 September 2024 - 15:05 WIB

Bupati Tanbu Resmikan Kantor Bank Mandiri Pagatan

Senin, 9 September 2024 - 12:25 WIB

Rapat Koordinasi, Zairullah Azhar Minta Program SDSM Dimaksimalkan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Rabu, 11 Sep 2024 - 10:10 WIB

Khazanah

Perjuangan Inovasi Buka Usaha Snack Factory

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:38 WIB

Khazanah

Pengusaha Indonesia Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:30 WIB

Tanah Bumbu

Buka Lomba Pidato, Bupati Tanbu: Songsong Indonesia Emas 2045

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:24 WIB

Tanah Bumbu

Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:56 WIB