56 Pegawai P3K Terima SK dari Bupati Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Sebanyak 56 orang menerima Surat Keputusan diangkat sebagai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Keputusan (SK) sebagai pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 diserahkan oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar kepada pegawai yang baru diangkat, di kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (5/7/2023).

Pada penyerahan SK, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar merasa bahagia dapat membuka lowongan dan pengangkatan pegawai baru dari kalangan PTT atau guru honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Zairullah Azhar menyampaikan akan memperjuangkan pengangkat pegawai dari kalangan PTT atau honorer.

Baca Juga :  Lailatul Jum'at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw

Pegawai PTT atau honorer mendapat perhatian khusus dari Bupati Zairullah Azhar, apalagi jika mengingat awal-awal pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menyebutkan pada masa awal itu, hanya PTT yang banyak membantu pembangunan daerah, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu masih kekurangan pegawai.

“Kita kekurangan pegawai ketika awal terbentuknya daerah ini. Tenaga PTT inilah yang ikut andil dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Bupati Zairullah Azhar yang mengawali berdirinya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir dalam penyerahan SK P3K tersebut, Sekretaris Daerah Ambo Sakka, Kepala-kepala SKPD, Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Camat Karang Bintang: 5 Desa Gelar Pilkades

Meski berbeda hak dengan PNS, pegawai P3K memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan
Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah
Andi Rudi Latif Ziarah Makam Orang Tua di Gunung Antasari
Sosialisasi B2SA Tanbu Upaya Intervensi Turunkan Stunting
BPBD Tanbu Imbau Masyarakat Waspada Bencana
APDESI Batola Studi Tiru Pemekaran Desa di Tanah Bumbu
Andi Irmayani: Pahlawan Masa Kini Bekerja dengan Hati

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 22:56 WIB

Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas

Kamis, 13 November 2025 - 22:53 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Kamis, 13 November 2025 - 22:48 WIB

Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 21:27 WIB

Andi Rudi Latif Ziarah Makam Orang Tua di Gunung Antasari

Kamis, 13 November 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi B2SA Tanbu Upaya Intervensi Turunkan Stunting

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:56 WIB

Tanah Bumbu

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:48 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Ziarah Makam Orang Tua di Gunung Antasari

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:27 WIB

Tanah Bumbu

Sosialisasi B2SA Tanbu Upaya Intervensi Turunkan Stunting

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:56 WIB