56 Pegawai P3K Terima SK dari Bupati Tanah Bumbu

- Editor

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Sebanyak 56 orang menerima Surat Keputusan diangkat sebagai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Keputusan (SK) sebagai pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 diserahkan oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar kepada pegawai yang baru diangkat, di kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (5/7/2023).

Pada penyerahan SK, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar merasa bahagia dapat membuka lowongan dan pengangkatan pegawai baru dari kalangan PTT atau guru honorer.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Zairullah Azhar menyampaikan akan memperjuangkan pengangkat pegawai dari kalangan PTT atau honorer.

Baca Juga :  Ketua DWP Tanbu Minta Pengurus dan Anggota Kembali aktif

Pegawai PTT atau honorer mendapat perhatian khusus dari Bupati Zairullah Azhar, apalagi jika mengingat awal-awal pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menyebutkan pada masa awal itu, hanya PTT yang banyak membantu pembangunan daerah, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu masih kekurangan pegawai.

“Kita kekurangan pegawai ketika awal terbentuknya daerah ini. Tenaga PTT inilah yang ikut andil dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Bupati Zairullah Azhar yang mengawali berdirinya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Lailatul Jum'at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw

Hadir dalam penyerahan SK P3K tersebut, Sekretaris Daerah Ambo Sakka, Kepala-kepala SKPD, Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Meski berbeda hak dengan PNS, pegawai P3K memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (MAS)

Berita Terkait

300 Mahasiswa KKN ULM Mengabdi di Tanah Bumbu
Dekranasda Tanbu Promosikan Produk UMKM Daerah di Makassar
Antusias Masyarakat Satui Sambut Aksi Sinergitas Merah Putih
Andi Rudi Latif: Layanan Publik Sampai ke Desa
BPBD Tanah Bumbu Perkuat Sinergitas Jelang Musim Kemarau 2026
Kemah PERMATA CAI Bentuk Jiwa Kepemimpinan 450 Pelajar
Pemkab Tanah Bumbu Ajak Bangun Karakter Anak Berakhlak Mulia
Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:24 WITA

300 Mahasiswa KKN ULM Mengabdi di Tanah Bumbu

Senin, 13 Juli 2026 - 10:05 WITA

Dekranasda Tanbu Promosikan Produk UMKM Daerah di Makassar

Senin, 13 Juli 2026 - 09:59 WITA

Antusias Masyarakat Satui Sambut Aksi Sinergitas Merah Putih

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:03 WITA

BPBD Tanah Bumbu Perkuat Sinergitas Jelang Musim Kemarau 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kemah PERMATA CAI Bentuk Jiwa Kepemimpinan 450 Pelajar

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

300 Mahasiswa KKN ULM Mengabdi di Tanah Bumbu

Selasa, 14 Jul 2026 - 01:24 WITA

Tanah Bumbu

Dekranasda Tanbu Promosikan Produk UMKM Daerah di Makassar

Senin, 13 Jul 2026 - 10:05 WITA

Tanah Bumbu

Antusias Masyarakat Satui Sambut Aksi Sinergitas Merah Putih

Senin, 13 Jul 2026 - 09:59 WITA