15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU Goodnews.co.id – Banyak yang mempertanyakan mengapa sebanyak 15 desa di Kabupaten Tanah Bumbu hingga kini masih belum dapat mencairkan Dana Desa tahap II.

Hambatan ini muncul akibat terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang memperketat aturan penyaluran anggaran.

Salah satu syarat baru yang wajib dipenuhi adalah pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, ada sederet kewajiban lain yang harus diselesaikan desa sebelum pencairan dilakukan.

Pertama, desa wajib menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.

Kedua, desa harus melaporkan realisasi Dana Desa tahap I dengan syarat serapan minimal 60%, dan capaian output minimal 40%.

Syarat selanjutnya adalah dokumen pendirian Koperasi Merah Putih, baik berupa akta resmi maupun bukti pengajuan ke notaris.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresiasi Fun Bike Peringati HUT ke-5 Laskar Merah Putih

Desa juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa APBDes mendukung proses pembentukan koperasi tersebut sebagai bukti komitmen penganggaran.

Dalam pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan, bila persyaratan ini belum dipenuhi sampai 17 September 2025, maka pencairan Dana Desa tahap II akan ditunda.

Bahkan, untuk porsi dana yang tidak ditentukan penggunaannya, pencairan bisa dibatalkan, dan masuk dalam program pengendalian fiskal pemerintah.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, terdapat 15 desa yang pencairannya masih tertahan yaitu: Rantau Panjang Hulu, Satui Barat, Sumber Arum, Sejahtera Mulia, Makmur Mulia, Pendamaran Jaya, Beruntung Raya, Sukadamai, Bunati, Girimulya, Sepunggur, Satiung, Mekar Jaya, Karya Bakti, dan Darasan Binjai.

Baca Juga :  Pemda Tanbu Sosialisasi Batas Daerah dan Kecamatan

“Sejak September kemarin, mereka tidak bisa mengakses OM-SPAN TKD,” ujar Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tanah Bumbu, M Sibyani, Kamis (11/12/2025).

Aplikasi tersebut digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan monitoring transaksi ke daerah.

Sibyani memastikan pihaknya akan mendampingi seluruh desa hingga syarat administrasi terpenuhi, sehingga pencairan Dana Desa dapat kembali normal. (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin
Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik
Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik
Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS
Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022
Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:34 WIB

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:39 WIB

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:30 WIB

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:51 WIB

Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022

Berita Terbaru

Opini

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Minggu, 1 Feb 2026 - 07:34 WIB

Tanah Bumbu

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:39 WIB