TANAH BUMBU Goodnews.co.id – Banyak yang mempertanyakan mengapa sebanyak 15 desa di Kabupaten Tanah Bumbu hingga kini masih belum dapat mencairkan Dana Desa tahap II.
Hambatan ini muncul akibat terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang memperketat aturan penyaluran anggaran.
Salah satu syarat baru yang wajib dipenuhi adalah pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya itu, ada sederet kewajiban lain yang harus diselesaikan desa sebelum pencairan dilakukan.
Pertama, desa wajib menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Kedua, desa harus melaporkan realisasi Dana Desa tahap I dengan syarat serapan minimal 60%, dan capaian output minimal 40%.
Syarat selanjutnya adalah dokumen pendirian Koperasi Merah Putih, baik berupa akta resmi maupun bukti pengajuan ke notaris.
Desa juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa APBDes mendukung proses pembentukan koperasi tersebut sebagai bukti komitmen penganggaran.
Dalam pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan, bila persyaratan ini belum dipenuhi sampai 17 September 2025, maka pencairan Dana Desa tahap II akan ditunda.
Bahkan, untuk porsi dana yang tidak ditentukan penggunaannya, pencairan bisa dibatalkan, dan masuk dalam program pengendalian fiskal pemerintah.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, terdapat 15 desa yang pencairannya masih tertahan yaitu: Rantau Panjang Hulu, Satui Barat, Sumber Arum, Sejahtera Mulia, Makmur Mulia, Pendamaran Jaya, Beruntung Raya, Sukadamai, Bunati, Girimulya, Sepunggur, Satiung, Mekar Jaya, Karya Bakti, dan Darasan Binjai.
“Sejak September kemarin, mereka tidak bisa mengakses OM-SPAN TKD,” ujar Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tanah Bumbu, M Sibyani, Kamis (11/12/2025).
Aplikasi tersebut digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan monitoring transaksi ke daerah.
Sibyani memastikan pihaknya akan mendampingi seluruh desa hingga syarat administrasi terpenuhi, sehingga pencairan Dana Desa dapat kembali normal. (dir)











