14 Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah Segera Dilebur Jadi Satu

- Editor

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Raparda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi I, Senin (21/8/2023).

Kepala Bapenda Eryanto Rais menyampaikan sebanyak 14 Perda (Peraturan Daerah) akan dilebur menjadi satu terkait dengan PDRD Kabupaten Tanah Bumbu, baik itu pendapatan melalui Bapenda maupun dari dinas lainnya.

”Berdasarkan amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka kami punya inisiatif untuk mengajukan ketentuan pajak dan retribusi daerah dimana sebelumnya terpisah antara pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Eryanto Rais.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya katanya, aturan ini diatur secara terpisah-pisah sehingga ia mengusulkan untuk segera digabungkan paling lambat 4 Januari 2023, sebagaimana aturan yang lebih tinggi diatasnya.

Hasil dari Perda PDRD nanti akan digunakan oleh dinas atau badan penghasil daerah seperti Bapenda, Dishub, DLH, Disbudporpar, Dinas Perikanan, Perkimtan, PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Umum, DKUMPP, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Baca Juga :  Jalan Tanbu Rusak Parah, Syaripuddin Beri Penjelasan

Masih menurut Eryanto Rais, pengajuan Raperda telah dibahas dan diskusikan dengan SKPD terkait dan para pengusaha, kemudian menyampaikannya ke DPRD Tanah Bumbu.

Namun Ketua Komisi I DPRD Bobby Rahman menyampaikan bahwa raperda yang diajukan itu nampaknya ada kemiripan dengan konsep Omnibus law yang menggabungkan beberapa peraturan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Nani Arianti, menegaskan bahwa kehadiran raperda PDRD nantinya akan mencabut peraturan-peraturan sebelumnya terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Desain pajak dan retribusi daerah mengacu pada perluasan jenis pajak, menambah jenis pajak, menaikkan tarif maksimum, dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan jenis pajak dan retribusi daerah, yang mengedepankan penyederhanaan regulasi dan menjaga sustainable pendapatan daerah.

Baca Juga :  RPJMD 2025-2029 Tanah Bumbu Muat Asta Cita dan Visi Misi Bupati

Tetapi dari lampiran yang termuat dalam pengajuan raperda PDRD, Komisi I menganggap masih terlalu tinggi dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, sehingga masih perlu pembahasan panjang sebelum sampai kepada pengesahan.

Anggota Komisi I Andi Erwin, menyampaikan perlu pembahasan lebih lanjut, bahkan mungkin membutuhkan waktu satu bulan lamanya, karena harus memperhatikan angka-angka pada lampiran, dengan alasan, jika Raperda sudah disahkan maka angka-angka tersebut tidak dapat dirubah lagi.

Ia menilai, angka-angka yang tercantum dalam lampiran PDRD dianggap masih banyak yang memberatkan masyarakat bawah tetapi meringankan masyarakat di level atas. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha
Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode
Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah
Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri
Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit
Hari Kebangkitan Nasional, Andi Rudi Latif: Energi Bersama Membangun Daerah
Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang
Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:48 WITA

Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Tanah Bumbu

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA