14 Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah Segera Dilebur Jadi Satu

- Editor

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Raparda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi I, Senin (21/8/2023).

Kepala Bapenda Eryanto Rais menyampaikan sebanyak 14 Perda (Peraturan Daerah) akan dilebur menjadi satu terkait dengan PDRD Kabupaten Tanah Bumbu, baik itu pendapatan melalui Bapenda maupun dari dinas lainnya.

”Berdasarkan amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka kami punya inisiatif untuk mengajukan ketentuan pajak dan retribusi daerah dimana sebelumnya terpisah antara pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Eryanto Rais.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya katanya, aturan ini diatur secara terpisah-pisah sehingga ia mengusulkan untuk segera digabungkan paling lambat 4 Januari 2023, sebagaimana aturan yang lebih tinggi diatasnya.

Hasil dari Perda PDRD nanti akan digunakan oleh dinas atau badan penghasil daerah seperti Bapenda, Dishub, DLH, Disbudporpar, Dinas Perikanan, Perkimtan, PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Umum, DKUMPP, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Baca Juga :  Pelatihan Konvensi Hak Anak Libatkan 471 Kader Posyandu Tanbu

Masih menurut Eryanto Rais, pengajuan Raperda telah dibahas dan diskusikan dengan SKPD terkait dan para pengusaha, kemudian menyampaikannya ke DPRD Tanah Bumbu.

Namun Ketua Komisi I DPRD Bobby Rahman menyampaikan bahwa raperda yang diajukan itu nampaknya ada kemiripan dengan konsep Omnibus law yang menggabungkan beberapa peraturan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Nani Arianti, menegaskan bahwa kehadiran raperda PDRD nantinya akan mencabut peraturan-peraturan sebelumnya terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Desain pajak dan retribusi daerah mengacu pada perluasan jenis pajak, menambah jenis pajak, menaikkan tarif maksimum, dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan jenis pajak dan retribusi daerah, yang mengedepankan penyederhanaan regulasi dan menjaga sustainable pendapatan daerah.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan LPTQ Punya Peran Penting Bumikan Nilai al-Qur'an

Tetapi dari lampiran yang termuat dalam pengajuan raperda PDRD, Komisi I menganggap masih terlalu tinggi dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, sehingga masih perlu pembahasan panjang sebelum sampai kepada pengesahan.

Anggota Komisi I Andi Erwin, menyampaikan perlu pembahasan lebih lanjut, bahkan mungkin membutuhkan waktu satu bulan lamanya, karena harus memperhatikan angka-angka pada lampiran, dengan alasan, jika Raperda sudah disahkan maka angka-angka tersebut tidak dapat dirubah lagi.

Ia menilai, angka-angka yang tercantum dalam lampiran PDRD dianggap masih banyak yang memberatkan masyarakat bawah tetapi meringankan masyarakat di level atas. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi
Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan
Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie
Buka Expo, Andi Rudi Latif Harap Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 100 Miliar Bangun Jembatan Pulau Laut
Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23
Harjad Tanah Bumbu ke-23 Tahun 2026 Gelar Expo, Pasar Murah dan Bazar UMKM
Ajaib, Dana Transfer Dipangkas, Tapi Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Tertinggi 5 Tahun Terakhir

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 17:28 WIB

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi

Minggu, 5 April 2026 - 17:23 WIB

Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan

Jumat, 3 April 2026 - 15:51 WIB

Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie

Jumat, 3 April 2026 - 10:48 WIB

Buka Expo, Andi Rudi Latif Harap Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 2 April 2026 - 09:16 WIB

Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:28 WIB

Tanah Bumbu

Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:23 WIB

Tanah Bumbu

Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie

Jumat, 3 Apr 2026 - 15:51 WIB

Kotabaru

Tekankan Loyalitas, Bupati Kotabaru Rusli Lantik 872 ASN

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:20 WIB