10 Ramadhan Terakhir, DPRD Tanbu Sahkan 2 Perda Penting

Avatar photo

- Editor

Kamis, 21 April 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan 2 raperda pada hari ke 20 Ramadhan yaitu Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Pengelolaan Irigasi pada sidang paripurna di Kantor DPRD Tanah Bumbu Kecamatan Kusan Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan semua Fraksi Di DPRD atas sinergitas menyelesaikan dan pengesahan perda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Perda Pengelolaan Irigasi.

Baca Juga :  Bupati Jelaskan DAK, Fraksi Gerindra Tetap Walk Out

Perda Penyelenggaraan Izin Berusaha merupakan legalitas berusaha atau perpanjangan izin usaha bagi pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun Fungsi Penyelenggaraan Izin Berusaha meliputi mencegah terjadinya pelanggaran sebagai sarana pengendalian pemerintahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

lebih lanjut ia mengungkapkan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD dan Dewan Pendidikan Persoalkan Sarana Sekolah

“Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.” tuturnya. Kamis (21/4/2022).

Perda ini juga berguna untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah.

Selanjutnya, perda kedua yang disahkan DPRD Tanah Bumbu adalah Pengelolaan Irigasi, manfaatnya pada pengelolaan lahan pertanian, perikanan, juga pemanfaatan air permukaan dan air di dalam tanah.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Bangun Big Data

Perda yang sudah disahkan DPRD Tanah Bumbu akan dimintakan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat berlaku secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan memasuki 10 Ramadhan terakhir ini dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus dari Partai Gerindra dan Agoes Rakhmady dari Partai Golkar. (MAS)

Berita Terkait

Dinas KUMPP Bangun Pusat Oleh-oleh Tanah Bumbu
Pemda Tanah Bumbu Tambah Modal Perusahaan Air Minum Sebesar Rp 211 Miliar
Akhirnya, PT Arutmin Indoensia Mau Bayar Pemakaian Jalan Khusus Aset Daerah
Hasil Pembahasan dengan Banggar, Pagu Anggaran Inspektorat Tak Banyak Bergeser dari 24,2 Miliar
Banyak kebutuhan Belum Terakomodir, Pagu Anggaran Diskominfosp Tahun 2024 hanya 23 Miliar
Hasil Pembahasan di DPRD, Pagu Bappelitbang Anggarkan 18 Miliar Tahun 2024
Pagu Anggaran Murni Satpol PP dan Damkar 2024 Naik Menjadi Rp 19 Miliar
Anggaran DKPP Turun dari 87 Miliar 2023 ke 64 Miliar Tahun 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:19 WIB

Peringati HGN ke-78, Zairullah Azhar: Guru Hatinya Baik, Ucapan dan Tindakannya Juga Baik

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:42 WIB

Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM

Senin, 20 November 2023 - 19:39 WIB

DPRD Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan, dan Pendidikan

Senin, 20 November 2023 - 19:15 WIB

Belanja RAPBD Tanah Bumbu 2024 Kembali Tembus Rp 3,3 Triliun

Minggu, 19 November 2023 - 13:43 WIB

Tanah Bumbu Serahkan Dokumen Rencana Agropolitan ke Kemendes PDTT

Minggu, 19 November 2023 - 13:07 WIB

Bupati Tanah Bumbu Harap Bantuan Keuangan Partai Tidak Dikorupsi

Minggu, 19 November 2023 - 10:37 WIB

Zairullah Azhar Harap Puskesmas Darul Azhar Semakin Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 17 November 2023 - 22:11 WIB

DLH Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tanah Bumbu 2025-2045

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Dinas KUMPP Bangun Pusat Oleh-oleh Tanah Bumbu

Senin, 4 Des 2023 - 22:21 WIB

Tanah Bumbu

Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:42 WIB