10 Ramadhan Terakhir, DPRD Tanbu Sahkan 2 Perda Penting

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan 2 raperda pada hari ke 20 Ramadhan yaitu Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Pengelolaan Irigasi pada sidang paripurna di Kantor DPRD Tanah Bumbu Kecamatan Kusan Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan semua Fraksi Di DPRD atas sinergitas menyelesaikan dan pengesahan perda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Perda Pengelolaan Irigasi.

Perda Penyelenggaraan Izin Berusaha merupakan legalitas berusaha atau perpanjangan izin usaha bagi pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Fungsi Penyelenggaraan Izin Berusaha meliputi mencegah terjadinya pelanggaran sebagai sarana pengendalian pemerintahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Rusli-Syairi Komitmen Berikan Perubahan bagi Kotabaru

lebih lanjut ia mengungkapkan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.” tuturnya. Kamis (21/4/2022).

Perda ini juga berguna untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah.

Selanjutnya, perda kedua yang disahkan DPRD Tanah Bumbu adalah Pengelolaan Irigasi, manfaatnya pada pengelolaan lahan pertanian, perikanan, juga pemanfaatan air permukaan dan air di dalam tanah.

Perda yang sudah disahkan DPRD Tanah Bumbu akan dimintakan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat berlaku secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Tanbu Panggil BPJS Kesehatan dan Direksi RSUD

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan memasuki 10 Ramadhan terakhir ini dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus dari Partai Gerindra dan Agoes Rakhmady dari Partai Golkar. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Tanbu Respon Positif Program Bapak Angkat Hauling Perusahaan Tambang
DPRD Tanbu Sepakati Karoke Fortune Tutup
FPKB Tanbu: Ada Catatan BPK, Eksekutif Segera Selesaikan
Bupati Tanbu: Persetujuan LPj APBD 2024 Bukti Komitmen Legislatif
FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK
Fraksi NasDem Sejahtera Tanbu Harap Pendapan Asli Daerah Meningkat
Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan
Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polri

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:30 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Respon Positif Program Bapak Angkat Hauling Perusahaan Tambang

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:26 WIB

DPRD Tanbu Sepakati Karoke Fortune Tutup

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:17 WIB

FPKB Tanbu: Ada Catatan BPK, Eksekutif Segera Selesaikan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:49 WIB

Bupati Tanbu: Persetujuan LPj APBD 2024 Bukti Komitmen Legislatif

Senin, 7 Juli 2025 - 17:11 WIB

FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Warga Takut Mendekat, Mayat Didorong Buaya ke Muara Sungai Api-api

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:38 WIB

Kotabaru

BKPSDM Kotabaru Dorong Tingkatkan Profesionalisme ASN

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:01 WIB

Kotabaru

Kotabaru Siapkan Lomba Desa Perilaku Hidup Sehat

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:57 WIB