Sosialisasi, Pengadaan Tanah Harus Patuhi Aturan

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sosialisasi pengadaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2023, Kamis (1/1/2024).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji, Kepala Kantor Pertahanan Tanah Bumbu Agus Sugiono, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.

Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan sosialisi pengadaan tanah menjadi perhatian sangat penting untuk melaksanakan pengadaaan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pengadaan tanah tak bisa dihindari karena berkaitan dengan kepentingan umum yang sifatnya mendesak sehingga butuh aturan-aturan yang menjadi pedoman pengadaan.

“Kemarin kami di Pemerintah Daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya,” terangnya melalui dari MC Tanbu.

Baca Juga :  DWP Demo Masakan Fish Ball Lele Sauce

Bahkan nantinya setiap SKPD yang mengadakan tanah harus mengutamakan kepentingan umum dan melalui kajian atau studi kelayakan.

“Apalagi pengadaan di Tanah Bumbu itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berarti sudah matang,” jelasnya.

Tim Pengadaan Tanah, katanya, nanti bertugas mengevaluasi kelayakan pengadaan tanah agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ia berharap warisan pengadaan tanah yang sesuai dengan aruran dapat menjadi warisan yang baik kepada pemimpin berikutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Satu Jengkal Tanah Pun Masyarakat Harus Bayar

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus menambahkan bahwa tujuan sosialisasi pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum.

Memulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah juga bertujuan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pembentukan 17 Desa Pemekaran, Asisten I Setda Tanbu: Percepat Kualitas Pelayanan Desa
Majukan UMKM, Tanah Bumbu Pamerkan Produk Unggulan di INACRAFT 2025
Tutup Kejurkab Basketball League, Sekda Tanbu Dorong Atlet Juarai Tingkat Provinsi
Dorong Inovasi, Ratusan Kader Posyandu Ikuti Jambore 2025
Tanah Bumbu Kirim Paskibraka ke Kampus IPDN Sulsel
Bimtek PSKS Tanah Bumbu Tingkatkan Kompetensi Gunakan Bahasa Isyarat
Peringatan HUT ke-80 TNI di Tanah Bumbu Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
DKPP Tanbu Terima Kunjungan DPRD Kalsel Terkait Kelapa Dalam dan Genjah

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pembentukan 17 Desa Pemekaran, Asisten I Setda Tanbu: Percepat Kualitas Pelayanan Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Majukan UMKM, Tanah Bumbu Pamerkan Produk Unggulan di INACRAFT 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:28 WIB

Tutup Kejurkab Basketball League, Sekda Tanbu Dorong Atlet Juarai Tingkat Provinsi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Tanah Bumbu Kirim Paskibraka ke Kampus IPDN Sulsel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Bimtek PSKS Tanah Bumbu Tingkatkan Kompetensi Gunakan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

Tanah Laut

Sebagai ASN, Sekda Tala: Mari Tingkatkan Profesionalisme

Senin, 6 Okt 2025 - 19:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa

Senin, 6 Okt 2025 - 13:19 WIB