Sosialisasi, Pengadaan Tanah Harus Patuhi Aturan

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sosialisasi pengadaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2023, Kamis (1/1/2024).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji, Kepala Kantor Pertahanan Tanah Bumbu Agus Sugiono, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.

Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan sosialisi pengadaan tanah menjadi perhatian sangat penting untuk melaksanakan pengadaaan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pengadaan tanah tak bisa dihindari karena berkaitan dengan kepentingan umum yang sifatnya mendesak sehingga butuh aturan-aturan yang menjadi pedoman pengadaan.

“Kemarin kami di Pemerintah Daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya,” terangnya melalui dari MC Tanbu.

Baca Juga :  Siti Wasilah: Banjarmasin Komitmen Wujudkan Kota Ramah Keluarga

Bahkan nantinya setiap SKPD yang mengadakan tanah harus mengutamakan kepentingan umum dan melalui kajian atau studi kelayakan.

“Apalagi pengadaan di Tanah Bumbu itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berarti sudah matang,” jelasnya.

Tim Pengadaan Tanah, katanya, nanti bertugas mengevaluasi kelayakan pengadaan tanah agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ia berharap warisan pengadaan tanah yang sesuai dengan aruran dapat menjadi warisan yang baik kepada pemimpin berikutnya.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Akan Terima Piagam Adipura

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus menambahkan bahwa tujuan sosialisasi pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum.

Memulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah juga bertujuan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Hindari Jeratan Pinjol, Bupati Andi Rudi Latif Bantu UMKM Pinjaman Tanpa Bunga
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Bupati Andi Rudi Latif Benahi Kelola Lingkungan ASRI
Bupati Tanbu Sambut 16 Dokter Internship di RSUD Andi Abdurrahman Noor
Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra
Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi AKABI Jajaki Kerjasama Pengembangan SDM
Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif
Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Bupati Andi Rudi Latif Benahi Kelola Lingkungan ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:12 WIB

Bupati Tanbu Sambut 16 Dokter Internship di RSUD Andi Abdurrahman Noor

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:10 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi AKABI Jajaki Kerjasama Pengembangan SDM

Berita Terbaru

Kotabaru

Perkimtan Kotabaru Fokus Penyelesaian Sengketa Tanah

Rabu, 25 Feb 2026 - 13:43 WIB