Sosialisasi, Pengadaan Tanah Harus Patuhi Aturan

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sosialisasi pengadaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2023, Kamis (1/1/2024).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji, Kepala Kantor Pertahanan Tanah Bumbu Agus Sugiono, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.

Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan sosialisi pengadaan tanah menjadi perhatian sangat penting untuk melaksanakan pengadaaan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pengadaan tanah tak bisa dihindari karena berkaitan dengan kepentingan umum yang sifatnya mendesak sehingga butuh aturan-aturan yang menjadi pedoman pengadaan.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Minta BPBD Deteksi Dini Potensi Bencana

“Kemarin kami di Pemerintah Daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya,” terangnya melalui dari MC Tanbu.

Bahkan nantinya setiap SKPD yang mengadakan tanah harus mengutamakan kepentingan umum dan melalui kajian atau studi kelayakan.

“Apalagi pengadaan di Tanah Bumbu itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berarti sudah matang,” jelasnya.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan Kementerian PUPR, Jalan Kilometer 171 Satui Diperbaiki PT Arutmin

Tim Pengadaan Tanah, katanya, nanti bertugas mengevaluasi kelayakan pengadaan tanah agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ia berharap warisan pengadaan tanah yang sesuai dengan aruran dapat menjadi warisan yang baik kepada pemimpin berikutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus menambahkan bahwa tujuan sosialisasi pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum.

Memulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah juga bertujuan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat. (E)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025
Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB

Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB