Sosialisasi, Pengadaan Tanah Harus Patuhi Aturan

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sosialisasi pengadaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2023, Kamis (1/1/2024).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji, Kepala Kantor Pertahanan Tanah Bumbu Agus Sugiono, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.

Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan sosialisi pengadaan tanah menjadi perhatian sangat penting untuk melaksanakan pengadaaan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pengadaan tanah tak bisa dihindari karena berkaitan dengan kepentingan umum yang sifatnya mendesak sehingga butuh aturan-aturan yang menjadi pedoman pengadaan.

Baca Juga :  Zairullah Titip ke Ormas Tak Salah Pilih Presiden dan Legislator

“Kemarin kami di Pemerintah Daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya,” terangnya melalui dari MC Tanbu.

Bahkan nantinya setiap SKPD yang mengadakan tanah harus mengutamakan kepentingan umum dan melalui kajian atau studi kelayakan.

“Apalagi pengadaan di Tanah Bumbu itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berarti sudah matang,” jelasnya.

Baca Juga :  Serambi Madinah Bersih-Bersih Minuman Beralkohol

Tim Pengadaan Tanah, katanya, nanti bertugas mengevaluasi kelayakan pengadaan tanah agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ia berharap warisan pengadaan tanah yang sesuai dengan aruran dapat menjadi warisan yang baik kepada pemimpin berikutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus menambahkan bahwa tujuan sosialisasi pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum.

Memulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah juga bertujuan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat. (E)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB