Sosialisasi, Pengadaan Tanah Harus Patuhi Aturan

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sosialisasi pengadaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2023, Kamis (1/1/2024).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji, Kepala Kantor Pertahanan Tanah Bumbu Agus Sugiono, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.

Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan sosialisi pengadaan tanah menjadi perhatian sangat penting untuk melaksanakan pengadaaan sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pengadaan tanah tak bisa dihindari karena berkaitan dengan kepentingan umum yang sifatnya mendesak sehingga butuh aturan-aturan yang menjadi pedoman pengadaan.

“Kemarin kami di Pemerintah Daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya,” terangnya melalui dari MC Tanbu.

Baca Juga :  TNI Jalin Komunikasi Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Bahkan nantinya setiap SKPD yang mengadakan tanah harus mengutamakan kepentingan umum dan melalui kajian atau studi kelayakan.

“Apalagi pengadaan di Tanah Bumbu itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berarti sudah matang,” jelasnya.

Tim Pengadaan Tanah, katanya, nanti bertugas mengevaluasi kelayakan pengadaan tanah agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ia berharap warisan pengadaan tanah yang sesuai dengan aruran dapat menjadi warisan yang baik kepada pemimpin berikutnya.

Baca Juga :  Pengajian Lailatul Jum’at: Hati-hati Amal Kebaikan Terhapus

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus menambahkan bahwa tujuan sosialisasi pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum.

Memulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah juga bertujuan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Gelar MTQN ke-XXI Sepunggur, Andi Rudi Latif Harap al-Qur’an Jadi Sumber Inspirasi
Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD
Hadiri Acara Bunda PAUD Nasional, Irmayani: Pendidikan Usia Dini Investasi Terbaik
KIP Kalsel Apresiasi Diskominfosp Tanbu Dukung Kegiatan Monev
Diskominfo SP Tanbu Gelar Lomba Konten Kreatif Pendaftaran 11-15 November
Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel
Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:56 WIB

Gelar MTQN ke-XXI Sepunggur, Andi Rudi Latif Harap al-Qur’an Jadi Sumber Inspirasi

Senin, 17 November 2025 - 14:34 WIB

Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Minggu, 16 November 2025 - 11:47 WIB

Hadiri Acara Bunda PAUD Nasional, Irmayani: Pendidikan Usia Dini Investasi Terbaik

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Diskominfo SP Tanbu Gelar Lomba Konten Kreatif Pendaftaran 11-15 November

Sabtu, 15 November 2025 - 05:47 WIB

Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel

Berita Terbaru

Opini

Rajin Nabung Cekik Rakyat Kalsel

Jumat, 21 Nov 2025 - 10:43 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:34 WIB