Home / Tanah Bumbu

Rabu, 20 April 2022 - 15:50 WIB

Serambi Madinah Bersih-Bersih Minuman Beralkohol

TANAH BUMBU – Sebanyak 1.529 botol minuman beralkohol (minol) yang termasuk dalam kategori keras dari berbagai merk sitaan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan botol miras itu dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.

Aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian di kubur jajaran Satpol PP agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tanah bumbu dr HM Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Satpol PP di Jalan Dharma Praja, persis dibelakang Kantor Bupati.

Baca Juga :  Zairullah Akan Bangun Kebersamaan dan Memperjuangkan LKSA

Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Tanbu. Sebagaimana diketahui, di wilayah Bumi Bersujud ini tidak diperkenankan untuk menjual miras.

Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di Bulan suci Ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.

” Pemda punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sungguh dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan, ” katanya.

Baca Juga :  Tim Paman Birin Tekuk Paspampres

Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini adalah perbuatan yang tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanbu.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Kabupaten Tanah bumbu sebelum puasa hingga di bulan Ramadan ini.

“Totalnya ada sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah bumbu, ” katanya. Selasa (19/4/2022).

Di antara merk yang dimusnahkan adalah Whisky, Podak, anggur dan sejumlah merk lainnya serta alkohol 90 persen.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Akan Bangun Istana Anak Yatim di Setiap Kabupaten

Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu, H Suhuful Amri, menanggapi pemusnahan tersebut sangat positif untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol ini.

” Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang, ” katanya.

Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanah Bumbu, Kodim dan MUI Tanbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanbu. (az)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar Resmi Lantik 663 PPPK Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Sekda Tanbu Monitoring ke Pasar dan Distributor

Tanah Bumbu

Lomba PMT Sajikan Menu Sehat

Tanah Bumbu

Program 1 Desa 1 Masjid Tanah Bumbu Hasilkan Hafidz Qur’an 30 Juz

Tanah Bumbu

Sambut IKN, Pemprov Kalsel Monitoring Proyek Strategis Tanbu

Tanah Bumbu

PGRI Kusan Hilir Juara Umum Porseni Tahun 2022

Tanah Bumbu

Rusli: Gotong Royong Bangun Peradaban Maju

Tanah Bumbu

Inilah Catatan Indikator Makro Ekonomi 2022 Kabupaten Tanah Bumbu