Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Sediakan Saluran Aduan Objek Wisata

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Bimtek DKPP Gelar Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

Berita Terkait

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan
Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah
Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan
Kesbangpol dan FKUB Promosikan Nilai Modernisasi Beragama
Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti
Kesbangpol Tanbu Berikan Wawasan Kebangsaan Siswa SMP SMA Sederajat
DLH Tanbu Gelar Optimalisasi Pengelolaan Sampah Desa
Penguatan FKUB: Menerima Perbedaan dan Ciptakan Stabilitas
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 16:14 WIB

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Kamis, 12 September 2024 - 16:20 WIB

Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

Kamis, 12 September 2024 - 16:15 WIB

Kesbangpol dan FKUB Promosikan Nilai Modernisasi Beragama

Kamis, 12 September 2024 - 11:20 WIB

Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti

Kamis, 12 September 2024 - 11:15 WIB

Kesbangpol Tanbu Berikan Wawasan Kebangsaan Siswa SMP SMA Sederajat

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Mencekam, Menara Kadin Dijaga Bodyguard, AR Pindah ke Hotel

Minggu, 15 Sep 2024 - 20:35 WIB

Lensa Kamera

Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit

Minggu, 15 Sep 2024 - 09:11 WIB

Flash

Anindya Bakrie Terpilih Ketum Kadin Hasil Munaslub

Sabtu, 14 Sep 2024 - 21:40 WIB

Tanah Bumbu

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:14 WIB