Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga :  Dinkes Tanbu, BIN Kalsel, Dinas Pendidikan, Kolaborasi Pelaksanaan Vaksinasi

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

Berita Terkait

Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Hadiri Reses, Bahsanuddin Ajak Masyarakat Aktif Partisipasi
Lestarikan Budaya Mappanre ri Tasi’e Jaga Makna dan Nilai
Budaya Mappanre ri Tasi’e Ungkapan Rasa Syukur
Posyandu Miliki Peran Strategis pada Kesehatan Ibu, Anak, Gizi, Imunisasi
Bupati Tanbu Nyatakan Komitmen Pembangunan Selaras Kebijakan Nasional
Datangkan Das’ad Latif, Bupati Tanbu: Tabligh Momentun Pererat Silaturahmi
Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:04 WIB

Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu

Senin, 12 Mei 2025 - 18:53 WIB

Hadiri Reses, Bahsanuddin Ajak Masyarakat Aktif Partisipasi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:06 WIB

Lestarikan Budaya Mappanre ri Tasi’e Jaga Makna dan Nilai

Senin, 12 Mei 2025 - 12:00 WIB

Budaya Mappanre ri Tasi’e Ungkapan Rasa Syukur

Senin, 12 Mei 2025 - 10:55 WIB

Posyandu Miliki Peran Strategis pada Kesehatan Ibu, Anak, Gizi, Imunisasi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:04 WIB

Nasional

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Nasional

Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:54 WIB

Tanah Bumbu

Hadiri Reses, Bahsanuddin Ajak Masyarakat Aktif Partisipasi

Senin, 12 Mei 2025 - 18:53 WIB

Nasional

Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran

Senin, 12 Mei 2025 - 15:08 WIB