Home / Tanah Bumbu

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:13 WIB

Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Rencanakan Safari SDSM Sampai Subuh

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Baca Juga :  Jangan Sombong, Allah Bisa Cabut Harta Benda Manusia

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Baca Juga :  Bimtek Srikandi Selesai, Lanjut Rakor Pimpinan SKPD

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Tanggapi Permohonan Lapas Batulicin

Tanah Bumbu

Kades Sebut Zairullah Roh Pembangunan Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

BPJSTK Gelar FGD Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek

Tanah Bumbu

Sebagai Pemimpin, Zairullah Sampaikan Mohon Maaf Lahir Batin

Tanah Bumbu

Raker SKPD Tanbu 2022 untuk Memastikan Target Tercapai

Tanah Bumbu

Minta Bupati Zairullah Jadi Bapak BPD Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Review e-PPGBM, Dinkes Ajak Para Bidan Desa Tekan Angka Stunting

Tanah Bumbu

Peringatan Hardiknas di Tanah Bumbu Dibagi 3 Zona