TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemkab Tanah Bumbu mengajukan berubahan status Kelurahan Batulicin dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020.
Perda tersebut sebelumnya mengatur mengenai perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Berdasarkan kajian mendalam dan evaluasi bersama tim penataan desa, ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan syarat teknis perubahan status wilayah.
Berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa perubahan Kelurahan menjadi Desa hanya boleh dilakukan jika masyarakatnya homogen, mata pencaharian agraris atau nelayan, dan akses terbatas. Hasil penilaian dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi Batulicin saat ini sehingga perlu dilakukan berubahan status kelurahan menjadi desa.
“Pencabutan ini dilakukan demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, agar administrasi berjalan sesuai prosedur yang benar,” tegas Sekretaris Daerah dalam paparannya.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan daerah, Panitia Penuntut Tanah Bumbu serta insan pers. (dir)









