Home / DPRD Tanah Bumbu

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:42 WIB

Fraksi Amanat Nasional Demokrat Minta Syarat PBG Tidak Bertele-tele

TANAH BUMBU – Fraksi Amanat Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dorong Pemerintah Daerah memberikan pelayanan cepat, transparan, tidak mempersulit persyaratan IMB.  Selasa, (8/2/2022).

Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan 3 raperda  yaitu Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang diketuai oleh Pawahisah Mahabatan, merespons baik usulan ketiga raperda tersebut, meski Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan beberapa catatan dan masukan.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Kebakaran di Desa Sejahtera

Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dianggap perlu diatur dalam peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Tetapi tetap harus memperhatikan kebutuhan dan tidak sekedar mengakomodasi peraturan yang ada di atasnya. Tetapi merinci kebutuhan tentang masalah yang memungkinkan muncul saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai langkah antisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah aturan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, sehingga Fraksi Amanat Nasional Demokrat menilai perlu untuk lebih rinci dalam pelaksanaan, yang dapat diatur kembali dalam Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Pemda Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan Daerah

Terkait raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB, Pawahisah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhannya dalam konteks pembangunan di daerah.

Penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah sebagai desentralisasi harus disertai dengan kewenangan untuk dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian pemerintah daerah dapat memungut retribusi sebagai pendapatan yang sah bagi daerah.

Baca Juga :  Gubernur Jalin Silaturahmi Komunitas LVRI, PD PPM, dan DAD Kalsel

Pungutan Retribusi IMB yang saat ini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bagian dari upaya daerah menggali PAD untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Namun Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan catatan, bahwa proses penyelesaian IMB selama ini sering bertele-tele dalam memenuhi persyaratan, dan lambat dalam mengeluarkan IMB, oleh karena itu diminta pemerintah daerah membuat regulasi lebih cepat dan transparan.

Tanggapan soal perubahan atau tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Amanat Nasional Demokrat berharap perubahan ini dapat meningkatkan dan memudahkan pelayanan daerah kepada masyarakat. (MAS)

Share :

Baca Juga

DPRD Tanah Bumbu

Ketua Fraksi PKB Tanbu Hadiri Tabligh Akbar Guru Udin

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda

DPRD Tanah Bumbu

RAPBD 2023 Sah, Bupati Zairullah Minta Dahulukan Kepentingan Rakyat

DPRD Tanah Bumbu

Harmanuddin: Raperda Perizinan Berusaha Berbasis risiko akan dibahas di Fraksi-Fraksi

DPRD Tanah Bumbu

Habibie Juara Jadi Inspirasi Program SDSM Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Dengarkan Permohonan Pengerasan Jalan Tani Desa Karang Rejo

DPRD Tanah Bumbu

Kerja Keras DPRD Tanbu Bahas Raperda APBD 2023 Diapresiasi Zairullah

DPRD Tanah Bumbu

Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Puncak Mappanre ri Tasie