DPRD Tanbu Dukung Pengusaha Hibah Ke Daerah

Avatar photo

- Editor

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Agoes Rahkmady S.AP, menyambut baik perusahaan yang mau memberikan hibah kepada daerah.

Agoes yang dihubungi melalui WhatsApp, menilai keinginan perusahaan atau pengusaha memberikan hibah kepada pemerintah daerah perlu mendapat respon positif terhadap partisipasi perusahaan membangun daerah. Selasa, (14/12/2201).

“Saya selaku Pimpinan DPRD Tanah Bumbu sangat menyambut positif, niat baik perusahaan yang menyalurkah hibah kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam membangunan Tanah Bumbu,” ucapnya.

“Semoga perusahaan yang lain dapat mengikuti langkah perusahaan yang sudah memberikan hibah, apalagi perusahaan yang sudah lama beroperasi di Tanah Bumbu, tergerak berpartisipasi membangun daerah, siapa lagi kalau bukan pengusaha, dan kapan lagi.” Tambahnya.

Baca Juga :  Kuncinya, Implementasi Komitmen Bangun Pariwisata

Meski pembangunan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah tapi partisipasi pengusaha yang selama ini menggali kekayaan alam juga sangat dibutuhkan untuk berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

Pembangunan itu sebenarnya tidak hanya murni dari pemerintah daerah tetapi akan lebih baik bila pembangunan itu ada keterlibatan pengusaha dalam memajukan daerah.

Mengenai ada aset daerah berupa underpass di Desa Banjarsari Kecamatan Angsana yang dipakai beberapa perusahaan untuk melintas, Agoes berharap itu bisa memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Jadi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu harus jeli dalam melihat peluang, banyak hal yang harus dibangun di Tanah Bumbu ini tetapi anggaran terbatas, kejelian dibutuhkan untuk melihat peluang dalam menambah Pendapatan Asli Daerah.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Abah Zairullah Anjurkan Camat dan Kepala Desa Bangun Komunikasi dengan Warga

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menyatakan komitmen dalam memberikan hibah kepada daerah, diantaranya Hidayah Hidup Ilahi (HHI), Mitra Setia Tanah Bumbu (MSTB), Usaha Baratama Jasindo (UBJ).

Agoes juga mengingatkan agar perusahaan yang sudah menyatakan diri memberikan hibah kepada daerah agar tetap membanyar pajak atau retribusi sebagimana biasanya.

Karna pengertian hibah adalah pemberian secara ikhlas atau tidak terikat tanpa mengurangi kewajiban terhadap daerah seperti membayar pajak dan retribusi serta kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hibah ini menjadi solusi bagi daerah untuk menerima kontribusi dari kalangan pengusaha, karna kewenangan daerah tentang pertambangan telah diambil oleh pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Zairullah Resmikan Ponpes Baitul Makmur di Desa Gunung Antasari

Meski demikian, banyak kalangan yang menilai undang-undang ini bermasalah maka tokoh-tokoh advokat dan aktifis mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya Advokat Helvis dan Muhammad Kholid Syeirazi selaku Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) mengajukan uji materiil dengan Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020. Hasilnya, permohonan keduanya dikabulkan sebagian saat pembacaan putusan MK tanggal 27 Oktober 2021 lalu.

Sementara para penggugat lainnya yakni eks Ketua MK Hamdan Zoelva, peneliti energi Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan beberapa orang lainnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan. (MAS)

Berita Terkait

Air Mata Ibu Tak Terbendung, Anak Basuh Kaki Ibunya
Dinas PUPR Gelar Bimtek E-Purchasing Jasa Kontruksi
Wahyu Windarti Zairullah Lantik 5 Ketua TP PKK Kecamatan
Lima Objek Wisata Tanbu Paling Banyak Dikunjungi
Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 Mulai 20 April-4 Mei 2024
Pemkab Tanbu Sediakan Saluran Aduan Objek Wisata
Pengajian Serambi Madinah: Wajib Niat Puasa Ramadhan Sebelum Fajar
Zairuah Azhar Sebut Program Mencuci Kaki Ibu Mengharukan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:26 WIB

Air Mata Ibu Tak Terbendung, Anak Basuh Kaki Ibunya

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:34 WIB

Dinas PUPR Gelar Bimtek E-Purchasing Jasa Kontruksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:34 WIB

Lima Objek Wisata Tanbu Paling Banyak Dikunjungi

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:06 WIB

Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 Mulai 20 April-4 Mei 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:50 WIB

Pemkab Tanbu Sediakan Saluran Aduan Objek Wisata

Senin, 18 Maret 2024 - 16:38 WIB

Pengajian Serambi Madinah: Wajib Niat Puasa Ramadhan Sebelum Fajar

Senin, 18 Maret 2024 - 15:44 WIB

Zairuah Azhar Sebut Program Mencuci Kaki Ibu Mengharukan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:33 WIB

BPBD Tanbu Hadapi 5 Isu Lingkungan Tahun 2025

Berita Terbaru

Advertorial

Baznas Tanah Bumbu Serahkan Batuan Gerobak Usaha Mikro

Rabu, 27 Mar 2024 - 18:20 WIB

Lensa Kamera

Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Tanbu 2024-2028

Rabu, 27 Mar 2024 - 11:07 WIB

Tanah Bumbu

Air Mata Ibu Tak Terbendung, Anak Basuh Kaki Ibunya

Selasa, 19 Mar 2024 - 20:26 WIB

Tanah Bumbu

Dinas PUPR Gelar Bimtek E-Purchasing Jasa Kontruksi

Selasa, 19 Mar 2024 - 19:34 WIB