TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah bumbu (Tanbu) dalam rangka penyampaian Pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Sidang Utama DPRD Tanbu, Selasa (09/09/25).
Rapat Paripurna ini dipmpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin AM, S.Ag, MA. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutan dibacakan Asissten II bidang Ekonomi, Eryanto Rais menyampaikan sebagai berikut:
Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Inistiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan kesehatan yang berkelanjutan melalui pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata dan proposional, merupakan upaya pemenuhan hak warga negara di bidang kesehatan yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan terhadap pelayanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan mayarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda ini dibuat untuk menjadi payung hukum untuk melakukan penataan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah kita.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di tingkat primer seperti Puskesmas, memiliki tenaga yang cukup dan kompeten, ucapnya.
Selain itu, Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di daerah bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang efektif dan efisien,
Selain itu, Raperda ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan dan pelindungan para pahlawan kesehatan.
Kedua, Raperda tentang Waralaba.
Eryanto menyampaikan pemerintah daerah menerima dan menyambut baik terhadap Raperda Waralaba yang diajukan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan alasan bahwa hal tersebut sangat penting dilakukan, untuk mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro diDaerah.
“Perlu kita ketahui bersama, Perkembangan kegiatan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu yang bersifat dinamis, diperlukan adanya kepastian hukum bagi penyelenggara waralaba dalam melaksanakan usahanya serta perlu adanya pengawasan, pengendalian dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya dalam rapat paripurna yang dihadiri anggota DPRD, Kepala SKPD, instansi vertikal, dan pimpinan perusahaan daerah. (Iq)