BPN Tanbu Jelakan Perbedaan PTSL dan Prona

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat Prona di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempataan tersebut, Ketua BPN Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, menjelaskan ada perbedaan antara Prona dan PTSL.

“Kalau PTSL itu satu desa didaftarkan secara lengkap keseluruhan, sertifikasinya yang berproses. Sedangkan Prona sifatnya Sporadik atau didaftarkan secara spot-spot, tidak satu desa didaftarkan lahannya,” jelas Isa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isa Widyatmoko juga menjelaskan, PTSL Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang perlu di sertifikatkan. Dalam prosesnya, pengukuran menggunakan foto drone yang menghasilkan foto tegak, kemudian bisa dilakukan secara digitasi atau pengukuran langsung, hingga satu desa itu bisa terukur dan terpetakan dengan harapan tidak ada overlap.

Baca Juga :  Cara Bupati Zairullah Azhar Mengundang Berkah dan Hidayah Allah

“Dengan terukurnya semua desa, maka data base kami terpenuhi. Yang bermasalah sebetulnya kan terbitan sertifikat tahun 2011 ke bawah, karena tidak menggunakan aplikasi. Tahun 2011 ke atas kami sudah menggunakan aplikasi, jika ada indikasi tertumpang lima persen saja maka proses sertifikat tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk penerbitan PTSL SHAT pengukurannya menggunakan foto tegak, dan tiap tahun luasan atau persilnya tidak sama, namun menyebar di tiap desa.

”Pada tahun 2024 lalu, kami mendapat kuota atau target sebanyak 5.000 bidang tanah dan telah selesai semua. Sementara untuk tahun 2025, target 3.000 bidang, namun karena adanya program efisiensi menjadi 1.340 bidang,” kata Isa.

Baca Juga :  Karang Taruna Tanggulangi Kesejahteraan Sosial

Pelayanan pertanahan sudah menggunakan sistem elektronik sejak 1 Juli 2024, bahkan produknya sudah elektronik hanya satu lembar saja, tidak seperti sertifikat dahulu ada beberapa buku.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD yang hadir menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat. Seperti adanya klaim antara pemilik tanah yang memegang sertifikat namun belum masuk aplikasi online di data base BPN dengan pemilik tanah yang memegang SKT.

Menanggapi hal ini, Isa Widyatmoko menjelaskan, sertifikat tersebut tetap sah selama belum ada putusan dari Pengadilan yang mengatakan tidak sah.

Meskipun tidak terdata secara online, namun buku tanah aslinya ada di BPN, yang mereka pegang hanya berupa salinan saja, jadi jika hilang bisa dilakukan penerbitan ulang salinannya. (E)

Berita Terkait

Audiensi KP2D: Fokus Bahas Efisiensi
Satpol PP Tanbu Berhasil Amankan Pelaku Asusila dan Miras
Berkantor Sampai Pukul 02.00, Bupati Tanbu Minta Para Pejabat Menyesuaikan
Susun Rencana, Sekda Tanbu: Riset Tak Bisa Ditawar
Andi Rudi Latif: Kami Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Satpol PP Damkar dan Polres Tanbu Patroli Jaga Ketentraman
Asisten III Tanbu Simak Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait Raperda Riset dan Inovasi
Buka Puasa Bersama Bupati Tanbu: Bersinergi Seluruh Elemen Pemerintah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:42 WIB

Audiensi KP2D: Fokus Bahas Efisiensi

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:34 WIB

BPN Tanbu Jelakan Perbedaan PTSL dan Prona

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:01 WIB

Satpol PP Tanbu Berhasil Amankan Pelaku Asusila dan Miras

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:49 WIB

Berkantor Sampai Pukul 02.00, Bupati Tanbu Minta Para Pejabat Menyesuaikan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:06 WIB

Susun Rencana, Sekda Tanbu: Riset Tak Bisa Ditawar

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Audiensi KP2D: Fokus Bahas Efisiensi

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:42 WIB

Tanah Bumbu

BPN Tanbu Jelakan Perbedaan PTSL dan Prona

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:34 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanbu Berhasil Amankan Pelaku Asusila dan Miras

Rabu, 12 Mar 2025 - 11:01 WIB