Camat Kusan Hilir Buka Suara: Yang Dipecat Salah Satunya Lawan Politik di Pilkades

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Camat Kusan Hilir, Suparman, buka suara siapa-siapa perangkat Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir yang dipecat oleh Kepala Desa, Muhdar, yang baru dipilih dan dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Suparman menyebut, salah satu yang dipecat oleh Muhdar adalah lawan politiknya saat mencalon Pemilihan Kepala Desa Gusunge.

Tanggal 30 Oktober 2023 Muhdar dilantik sebagai Kepala Desa Gusunge, dan tanggal 1 November 2023 Muhdar datang ke kantor Kecamatan Kusan Hilir menyampaikan surat pemberhentian 7 perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dengan alasan untuk menghindari kekosongan maka Muhdar mengajukan pengganti ketujuh orang tersebut. Tetapi hari hasil peninjauan dari Kecamatan, hanya 5 orang yang memenuhi syarat.

“Kami juga melihat aturan, bahwa dua orang ini tidak memenuhi syarat, yang limanya memenuhi syarat,” ungkapnya di dalam rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Selasa (14/11/2023).

Rapat dihadiri Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kecamatan Kusan Hilir, Kades Gusunge, Kades Pagaruyung, Kades Juku Eja, Aparat Desa yang dipecat dan penggantinya tersebut, Pimpinan rapat Komisi I Bobby Rahman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan waktu kepada Dinas terkait melakukan evaluasi dan pengkajian atas pemecatan dan pengangkatan perangkat desa dalam kurun waktu satu minggu.

Sebelumnya, masyarakat datang mengadu ke DPRD didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo yang diketuai Lamsakdir, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, khususnya di Desa Gusunge.

Lamsakdir menilai pemecatan dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Muhdar tidak sesuai rekomendasi dari Camat Kusan Hilir tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, atau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020. (AO)

Berita Terkait

Bupati Tanbu Buka Pelatihan Pasukan Pemadam Kebakaran
Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra
Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST
Bupati Tanbu Hadiri Pelantikan 60 PKK Tanbu
Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana
Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah
Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia
Pemenang MTQN Kusan Hilir ke-21 Tahun 2024 Raih Hadiah Umrah

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:56 WIB

Bupati Tanbu Buka Pelatihan Pasukan Pemadam Kebakaran

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:53 WIB

Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:55 WIB

Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:49 WIB

Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:49 WIB

Pemenang MTQN Kusan Hilir ke-21 Tahun 2024 Raih Hadiah Umrah

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:43 WIB

Atlet Tanbu Akui Kekalahan di 3 Cabor POPDA Kalsel

Berita Terbaru

Khazanah

Hindari ini agar Asam Urat dan Kolesterol Tidak Melonjak

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:30 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Buka Pelatihan Pasukan Pemadam Kebakaran

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:56 WIB

Tanah Bumbu

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Tanah Bumbu

Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:53 WIB