TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdul Rahman menyampaikan untuk menggunakan kemudahan sholat jamak atau qoshor secara bijak.
Abdul Rahman menyebutkan bahwa sholat jamak atau jamak qoshor harus dikerjakan dalam perjalanan bukan sebelum melakukan perjalanan
Kemudian harus memenuhi syarat atau lebih dari 82 kilometer atau 90 kilometer, baru bisa dilaksanakan sholat jamak atau qoshor diawal waktu atau diakhir waktu.
Pelaksanaannya pun boleh empat empat rakaat atau dua dua rakaat. Kecuali sholat Magrib dan Shubuh tidak boleh dikurangi rakaatnya.
“Jamak itu mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Dhuhur Ashar, dan Magrib Isya,” katanya dalam kegiatan rangkaian sholat Dhuha di Pendopo Serambi Madinah, yang dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka, para pejabat dan staf Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Senin (16/10/2023).
Kemudian sholat jamak itu ada yang disebut jamak takdim (diawal), seperti mendahulukan Ashar di waktu Dhuhur dan sholat Isya di magrib.
Sementara sholat jamak takhir yakni mengakhirkan dhuhur di Ashar, mengakhirkan Magrib di Isya.
Untuk bisa melaksanakan jamak takdim atau takhir, kata Guru Abdul Rahman, itu bisa berdasarkan situasi dan kondisi di jalan.
Disamping istilah sholat jamak, juga ada istilah sholat qoshor, yakni meringkas sholat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
“Dhuhur boleh jadi 2, Ashar boleh jadi 2, magrib tidak boleh dikurangi, Shubuh tidak boleh dikurangi,” katanya.
Bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) boleh memilih sholat jamak, atau jamak qoshor.
Hal terpenting, katanya, adalah kebolehan sholat jamak atau qoshor apabila telah meninggalkan rumah.
” Ini kada, mulai rumah sudah jamak qoshor,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh dengan alasan Allah hanya membolehkan sholat jamak atau qoshor hanya bagi orang musafir.
Ketika seseorang masih berada di rumah atau baru mau melakukan perjalanan jauh maka itu belum disebut sebagai musafir karena belum dalam perjalanan.
Ia menyampaikan bahwa seseorang boleh menjamak atau mengqoshor sholat apabila seseorang itu sudah keluar dari wilayahnya. (MAS)