TANAH BUMBU, Goodnewa.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bahas dana hibah KPU dan Bawaslu untuk kesiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di kantor Bupati, Senin (24/7/2023).
Sekretaris Daerah Ambo Sakka memimpin rapat bersama komisioner KPU dan Bawaslu, dan dihadiri pula Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bakesbangpol, Inspektorat, BPKAD, Bappedalitbang, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Tim TAPD.
Sekda Ambo Sakka mengatakan permohonan bantuan dana hibah pemilu dan Pilkada perlu ada keseragaman antara KPU dan Bawaslu anggaran yang mengacu skala prioritas.
“Persentase penyerahan dana hibah 40 persen dan 60 persen menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Tim TAPD diminta menganalisa kembali besaran kebutuhan biaya pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Ia menambahkan, pada prinsipnya daerah menghibahkan dana, pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi tanggungjawab penerima hibah.
Kepala Bakesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri, menambahkan penetapan penyerahan Dana Hibah sesuai Permen Nomor 41 Tahun 2020 tentang Dana Hibah Pilkada serentak tahun 2024.
Juga, Surat Edaran Mendagri RI tentang Pendanaan Kegiatan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Alokasinya adalah 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024,” Ujarnya.
Untuk besaran Dana Hibah berdasarkan usulan KPU dan Bawaslu, serta di sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Terkait dana hibah, sebutnya KPU dan Bawaslu juga mendapatkan dana sharing dari Provinsi Kalsel.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, berharap KPU dan Bawaslu dapat menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya. (MAS)