Bupati Tanbu Lantik Anggota BPD Desa Bersujud di Istana Anak Yatim

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat periode 2023-2029, Rabu (22/6/2023) di Istana Anak Yatim, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Pelantikan BPD Desa Bersujud dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, Asisten Administrasi Umum Setda Andi Aminuddin, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Bersujud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap Ketua dan Anggota BPD dapat melaksanakan dan tanggung jawab, amanah melaksanakan tugas, dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Disebutkan, BPD merupakan wakil dari masyarakat desa, dipilih berdasarkan keterwakilan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari pemerintah desa dan perwujudan demokrasi.

Sehingga BPD dituntut mampu menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan musyarawah BPD, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (MAS)

Berita Terkait

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana
Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah
Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia
Pemenang MTQN Kusan Hilir ke-21 Tahun 2024 Raih Hadiah Umrah
Atlet Tanbu Akui Kekalahan di 3 Cabor POPDA Kalsel
Tim Bola Basket Putri Tabalong Akui Keunggulan Tanah Bumbu
Pemain Bulu Tangkis Tanah Bumbu Kalahkan HSU
Sepak Takraw Tanah Bumbu Menang dan Berharap Juara pada POPDA Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:49 WIB

Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:49 WIB

Pemenang MTQN Kusan Hilir ke-21 Tahun 2024 Raih Hadiah Umrah

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:43 WIB

Atlet Tanbu Akui Kekalahan di 3 Cabor POPDA Kalsel

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:55 WIB

Tim Bola Basket Putri Tabalong Akui Keunggulan Tanah Bumbu

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:48 WIB

Pemain Bulu Tangkis Tanah Bumbu Kalahkan HSU

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:43 WIB

Sepak Takraw Tanah Bumbu Menang dan Berharap Juara pada POPDA Kalsel

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:33 WIB

Tim Voli Putri Tanbu Lolos 8 Besar POPDA Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

Kalsel

HUT ke-75 Tentara ALRI, Paman Birin Lepas Konvoi Ontheller

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:31 WIB

Kalsel

Paman Birin dan Acil Odah Lepas Jamaah Haji Pertama Kalsel

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:10 WIB