TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyerahkan dana bantuan Partai Politik (Parpol) tahun anggaran 2023, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Kecamatan Batulicin, Rabu (19/4/2023).
Penyerahan dana bantuan Parpol didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Nomor: 900.1.10/8561/Polpum, tanggal 22 Desember 2022, tentang Percepatan Penyaluran atau Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2023.
“Memperhatikan surat edaran tersebut di atas, bantuan keuangan Tahun 2023 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh Parpol, untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu Nahrul Fajeri.
Ia melanjutkan, bantuan keuangan kepada Parpol, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat dan operasional sekretariat partai.
“Bentuk kegiatan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan Parpol lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik,” bebernya.
Hal tersebut bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebanyak 8 Parpol penerima bantuan tahun 2023, dengan total keseluruhan perolehan suara 164.984, volume bantuan per suara rata-rata Rp 10.000 rupiah dengan jumlah bantuan diterima total keseluruhan sebesar Rp 1.649.840.000.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, menjelaskan sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka mewakili Bupati Tanbu, dengan adanya bantuan dana tersebut dialokasikan untuk melakukan pendidikan politik.
“Pendidikan politik ditujukan kepada pengurus Parpol dan masyarakat, mencakup perbaikan manajemen rekrutmen Kompetisi calon legislatif (Caleg) dan pendidikan politik kepada para caleg,” terangnya, saat dikonfirmasi media Goodnews.co.id pada Rabu sore (19/4). (Arunika)