TANAH BUMBU – Dalam rangka upaya pemulihan anak pada kasus stunting, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Dinas Kesehatan melakukan pola Pemberian Makanan Tambahan (PMT) didampingi langsung oleh kader atau bidan desa.
Menurut WHO (2015), stunting sendiri adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak, akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Definisi stunting sendiri mengalami perubahan, selanjutnya menurut keterangan WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek, berdasarkan panjang atau tinggi badan, menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD), pada kurva pertumbuhan WHO, yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel, akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat atau infeksi berulang (kronis) yang terjadi dalam 1000 HPK.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, H Setia Budi menerangkan, bahwa selama ini warga stunting hanya diberikan makanan tambahan tanpa pendampingan dari Kader.
“Maka pola itu kita rubah, langsung dari Kader dan Bidan Desa yang memasak dan memberikan makan ke anak Stunting,” bebernya kepada media di ruang kerjanya pada Senin (6/3/2023).
Dirinya menambahkan, jika saat ini sudah dilakukan uji coba selama 15 hari berturut-turut, oleh Kader dan Bidan Desa mengawal memberikan PMT, terkhusus kepada warga yang kurang mampu.
“Sedikitnya ada 200 anak stunting warga yang kurang mampu,” ungkap Budi.
“Hanya dengan dana 750 ribu rupiah per anak, kita sudah mampu melakukan pemulihan terhadap anak stunting di Tanbu, yaitu melalui dana yang bersumber dari APBD,” pungkasnya. (Arunika)