Dewan Pers Bukan Penyelenggara Tunggal UKW

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pelaksanaan Sertifikasi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak perlu dipolemikkan lagi. Bahkan diskursus mengenai kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Dewan Pers dalam melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sudah selesai di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/1/2023) di Jakarta.

Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Namun pertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan melaksanakan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.

“Ketika Dewan Pers mengutip pertimbangan hukum MK tersebut dengan terjemahan hanya Dewan Pers yang legal melaksanakan UKW dan di luar itu ilegal berdasarkan putusan MK, maka pernyataan itu sesat dan merupakan pembohongan publik, serta berpotensi pidana karena menyebar berita hoax,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi- LSP Pers Indonesia.

Baca Juga :  Bunyi Krek-krek Mobil Bikin Tak Nyaman

Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Hence menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.

Hance Mandagi menegaskan, yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK, pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.

Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.

Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Andrew Susanto Buka Rahasia Suksesnya

“Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45,” ujar Mandagi.

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Presiden menegaskan dalam keterangannya, memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK juga menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin pertama “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan pada poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.” (red)

Berita Terkait

Era Disrupsi dan Solusinya
Dagu Berlipat Bikin Wajah Gemuk
Tanda-tanda Kerusakan Sepeda Motor dari Penilaian Suaranya
Bunyi Krek-krek Mobil Bikin Tak Nyaman
Negara-negara Penghasil Daging Ayam Terbesar Dunia
Agus Pilih Ternak Ayam Kampung Karna Tak Butuh Banyak Perawatan
Kasadi Fokus Bisnis Ayam Kampung
Perjuangan Inovasi Buka Usaha Snack Factory
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Era Disrupsi dan Solusinya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Dagu Berlipat Bikin Wajah Gemuk

Senin, 23 September 2024 - 05:59 WIB

Tanda-tanda Kerusakan Sepeda Motor dari Penilaian Suaranya

Senin, 23 September 2024 - 05:52 WIB

Bunyi Krek-krek Mobil Bikin Tak Nyaman

Rabu, 11 September 2024 - 21:23 WIB

Negara-negara Penghasil Daging Ayam Terbesar Dunia

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB