Tragedi Km 171 Jadi Tanggung Jawab Bersama

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Udoyo Prapto mengungkapkan kesedihannya terkait tragedi kilometer 171 di Desa Satui Barat Kecamatan Satui. Seharusnya, tragedi ini menjadi tanggung jawab bersama.

Saat ini, Tragedi Jalan Nasional yang longsor di kilometer 171 Satui, membuat masyarakat yang ada di sekitar tambang menuntut ganti rugi, melakukan aksi demo, dan membuat isu sendiri di media. Seolah mereka tidak mau tahu bahwa kewenangan, aturan, pengawasan, dan tanggung jawab, semuanya di tangan pusat.

Sementara itu, Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih mempertahankan bahwa Jalan yang longsor di km 171 Satui tidak akan dialihkan meski Pemerintah Daerah Tanah Bumbu telah membuat Jalan alternatif sebagai solusi kemacetan. Alasannya, untuk memindahkan Jalan harus melalui proses yang sangat sulit dan perlu kajian yang mendalam.

Hal itu diungkap perwakilan BPJN dalam ekspos hasil kajian Tim Ahli Geo Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, DR Ir Rusdiansyah, Ir Muhammad Arief Ma’ruf, di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (27/10/20220. Ekspor hasil kajian dari ULM itu dihadiri Dinas PUPR Provinsi Kalsel, DLH Provinsi Kalsel, DLH Tanah Bumbu, Dinas PUPR Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu, BPBD Tanah Bumbu, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

Alasan kedua, BPJN merasa hanya memiliki ruang gerak dari ujung ke ujung bahu Jalan Nasional, sehingga BPJN merasa ruang gerak yang terbatas.

Rahmat juga menyinggung tanggung jawab perusahan tambang yang memiliki wilayah, ia mempertanyakan mengapa perusahaan tidak melakukan reklamasi padahal masalah seperti Jalan km 171 harus segera ditangani.

Baca Juga :  Penyuluh Serahkan 2 Karya Tulis ke Dispersip Tanbu

Kemudian, warga yang memiliki lahan di pinggir Jalan seharusnya tidak menjual lahannya sebagai bentuk pencegahan. Ia mengungkapkan bahwa tidak mungkin seseorang atau perusahaan menggarap lahan jika tidak dipersilahkan masuk. Tapi kemudian masalah muncul ketika terjadi longsor di km 171 lalu ramai-ramai menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, padahal pemerintah daerah sekarang tidak lagi memiliki kewenangan.

“Kita peduli dengan masyarakat tetapi masyarakat juga harus terlibat. Lahan itu kan ada yang jaga, orang tidak akan masuk jika dijaga dan alat tidak akan masuk baik legal maupun illegal, pasti pemilik lahan tahu itu,” terangnya.

Jalan Nasional Km 171 Satui putus total
Jalan Nasional Km 171 Satui putus total

Kondisi yang rumit ini tidak akan terjadi seandainya pemerintah pusat bisa mengatur tata kelola pertambangan pasca undang-undang cipta karya dimana semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan peran pemerintah daerah tidak ada, seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian bisa membuat regulasi yang melibatkan pemerintah daerah, misalnya pemerintah daerah memberikan rekomendasi, memberikan masukan sebelum satu kebijakan ditetapkan, seperti sektor pertambangan dalam memberikan keputusan RKAB tahunan perusahaan tambang yang menjadi acuan kegiatan selama 1 tahun.

Mengapa pemerintah daerah tidak dilibatkan, padahal pemerintah daerah yang mengetahui dinamika daerah dan skala prioritas penanganan kegiatan, seperti reklamasi atau pasca tambang, apalagi jika wilayah itu berdekatan dengan fasilitas publik dan publik yang harus diutamakan, bukan malah terpaku pada yang tertuang pada RKAB semata.

Ia pun mengungkapkan kekesalannya saat mendatangi KLHK, mereka memberikan jawaban normatif sementara tragedi km 171 telah terjadi dan harus segera diatasi.

Satu lagi katanya, Perusahaan seperti PT Arutmin yang memiliki lahan konsesi seharusnya peduli terhadap tragedi km 171, walaupun PT Arutmin pernah memberikan komitmen ikut serta dalam penanganan km 171, tapi menurut Rahmat itu belum optimal. PT Arutmin malah terkesan tidak ada tanggapan.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Raih WTP ke-8, Berikut Catatan untuk Pemulihan Ekonomi Daerah

Mungkin PT Arutmin merasa bahwa apa yang terjadi bukan karena akibat kegiatan mereka, tetapi Rahmat mengingatkan bahwa PT Arutmin diberikan kepercayaan pemerintah untuk mengelola wilayah konsesi dan itu pun berdasarkan permohonan mereka.

“Jadi ya dijagalah, karena permohonan tentunya dianggap mampu untuk menjaga dengan segala konsekuensi dan upaya, kalau tidak mampu, lepaskan, serahkan kembali ke pemerintah, jangan penuh dalih,” ucapnya.

Perusahaan yang sudah listing di pasar saham, kata rahmat, mereka tidak bekerja pun sudah dapat dana segar apalagi saat harga batubara naik luar biasa. Itu belum bekerja, apalagi jika mereka bekerja, lebih besar lagi keuntungannya.

“Terus kita, daerah, masyarakat, dapat apa? Mereka jual wilayah kita di pasar saham,” katanya.

Rahmat berharap perusahaan punya nurani meski merasa sudah berkontribusi dengan anggapan dana bagi hasil ada bagi daerah, tapi peduli lah dengan masyarakat dan daerah.

“Jangan terpaku bahwa kami sudah ditentukan dengan program pemberdayaan masyarakat alias PPM yang disahkan tiap tahun tetapi tidak jelas bentuk manfaat dan fisiknya, begitu juga sustainable atau tidak. Ini besaran biaya publikasi tak sebanding dengan biaya program,” keluh Rahmat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu.

Untungnya kata Rahmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah cepat membuat Jalan alternatif sebagai lajur utama dari Kota Banjarmasin ke Kalimantan Timur dan sebaliknya. (MAS)

Berita Terkait

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik
Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting
Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025
Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam
Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K
Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan
5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:58 WIB

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Jumat, 15 November 2024 - 12:20 WIB

Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting

Jumat, 15 November 2024 - 11:40 WIB

Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025

Jumat, 15 November 2024 - 11:16 WIB

Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam

Kamis, 14 November 2024 - 16:59 WIB

Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB