TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu bekerjasama Pengadilan Agama Batulicin kelas 2 launching inovasi aplikasi Sistem Integrasi Penetapan Anak dan Akta Kelahiran (Sipadan). Aplikasi ini, berfungsi bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Jadi aplikasi ini untuk mereka yang belum ada akta kelahirannya, mungkin karena kendala awalnya mereka dikira nikah siri, sehingga oleh Disdukcapil kan tidak bisa diterbitkan akta kelahirannya karena tidak adanya buku nikah,” kata Kepala Pengadilan Agama Batulicin Kelas 2, Mursidah usai launching aplikasi Sipadan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut ia memaparkan, setelah melalui perhitungan persidangan pengurusan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Batulicin, dan dikabulkan oleh hakim, maka mereka berdua akan dikeluarkan penetapan bahwa anak ini adalah benar anak mereka.
Dikatakan, penetapan itu nantinya akan melalui aplikasi Sipadan, diupload, dan terintegrasi oleh Disdukcapil. Kemudian Disdukcapil memproses, nanti akan keluar akta kelahirannya, setelah itu dari pihak Disdukcapil akan memberitahukan kepada Pengadilan Agama Batulicin bahwa akta kelahiran tersebut sudah siap untuk diterbitkan dan dicetak di Pengadilan Agama Batulicin.
“Jadi istilahnya begitu, kita memangkas birokrasi dan memangkas proses pelayanan,” jelas Mursidah.
Sebagai pengingat, ia mengungkapkan untuk jangka waktu prosesnya cuma 1 hari. Hal itu sudah dijadikan komitmen bersama Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, dan jangka waktu itu berlaku jika tanpa ada terkendali dalam hal teknis.
Sementara itu, Bupati Tanbu, dr HM Zairullah Azhar melalui sambutan yang dibacakan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Mariani mengatakan, sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak turut menjalin kerjasama telah dilaksanakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
“Hal ini tentunya sudah selaras dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan juga selaras dengan motto Tanah Bumbu. Dalam hal ini adalah Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah,” ungkapnya.
Dengan momentum penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, ia berharap akan semakin memperkuat komitmen baik di Pemkab Tanah Bumbu maupun Pengadilan Agama Batulicin, Polres Tanah Bumbu, serta pihak terkait lainnya untuk terus bersinergi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Bumi Bersujud.
“Untuk itu, melalui inovasi aplikasi Sipadan, yang hari ini akan kita launching menjadi sangat penting dan strategis, tentunya untuk kita semua. Terutama dalam rangka mempermudah kegiatan masyarakat kita, termasuk di dalamnya adalah para ASN maupun karyawan sehingga waktu dan biaya dapat dihemat,” tutur Mariani.
Untuk diketahui, launching aplikasi Sipadan Ini dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Batulicin, Disdukcapil, Dinkes, Dispersip, Kemenag dan Polres Tanbu. (Jml)