Serambi Madinah Bersih-Bersih Minuman Beralkohol

- Editor

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Sebanyak 1.529 botol minuman beralkohol (minol) yang termasuk dalam kategori keras dari berbagai merk sitaan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan botol miras itu dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.

Aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian di kubur jajaran Satpol PP agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tanah bumbu dr HM Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Satpol PP di Jalan Dharma Praja, persis dibelakang Kantor Bupati.

Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Tanbu. Sebagaimana diketahui, di wilayah Bumi Bersujud ini tidak diperkenankan untuk menjual miras.

Baca Juga :  Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Paman Birin Ingatkan 'Jas Merah'

Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di Bulan suci Ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.

” Pemda punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sungguh dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan, ” katanya.

Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini adalah perbuatan yang tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanbu.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Kabupaten Tanah bumbu sebelum puasa hingga di bulan Ramadan ini.

“Totalnya ada sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah bumbu, ” katanya. Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Serambi Madinah Tanah Bumbu: 5 Waktu Diharamkan Shalat

Di antara merk yang dimusnahkan adalah Whisky, Podak, anggur dan sejumlah merk lainnya serta alkohol 90 persen.

Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu, H Suhuful Amri, menanggapi pemusnahan tersebut sangat positif untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol ini.

” Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang, ” katanya.

Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanah Bumbu, Kodim dan MUI Tanbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanbu. (az)

Berita Terkait

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik
Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting
Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025
Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam
Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K
Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan
5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:58 WIB

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Jumat, 15 November 2024 - 12:20 WIB

Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting

Jumat, 15 November 2024 - 11:40 WIB

Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025

Jumat, 15 November 2024 - 11:16 WIB

Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam

Kamis, 14 November 2024 - 16:59 WIB

Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB