KOTABARU, Goodnews.co.id – Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerjasama Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara terkait Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus launching Pelayanan Hukum, Ramah, dan Humanis (Perahu) di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (2/7/2024).
Dalam sambutan Bupati Sayed Jafar dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain,” katanya.
Ia menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengadilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadrami, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana akan dibuka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru, dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
“Kami mengucapkan terimaksih atas kerjasamanya, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan Perahu (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis),” kata Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Satria Irawan SH. MH.
Adapun launching Pos Pelayanan Perahu diresmikan langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan dihadiri Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (E)