TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Tanah Bumbu menyetujui 2 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Pengambilan Keputusan Akhir Fraksi-fraksi di DPRD.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin kemarin (6/5/2024).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap, setelah Raperda ini disahkan agar segera disosialisasikan pada seluruh masyarakat terkhusus tentang ketenagakerjaan agar secepatnya disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Tanah Bumbu.
“Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tanah Bumbu menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2024,” kata Tarmiji.
Sementara itu, Fraksi PDIP Tanah Bumbu menerima dan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tetapi memberikan catatan agar Dinas Ketenagakerjaan dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perpanjangan izin tenaga kerja asing.
Setelah mendengarkan semua pandangan keputusan akhir fraksi-fraksi, Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriyadi, membacakan rancangan keputusan DPRD Tanah Bumbu. (E)